
Sukoharjonews.com – Pernah sebuah video beredar yang memperlihatkan seorang ustadz yang mempraktikkan wudhu dengan menggunakan air botol spray. Si ustadz menyatakan bahwa wudhu dengan sebotol spray hukumnya adalah sah. Caranya dengan disemprotkan air ke anggota wudhu. Yang demikian itu, katanya, sebagai alternatif yang bisa dipraktikkan. Lantas apakah klaim tersebut benar? Dan bagaimana wudhu menggunakan air botol spray?
Dikutip dari Bincang Syariah, Selasa (7/4/2026), pada dasarnya diperbolehkan bersuci dengan air apapun selagi masih mutlak, yakni tidak terikat dengan nama tertentu. Sehingga misalnya dalam kasus di atas, bersuci menggunakan air yang ada di botol spray itu bisa sah. Hanya saja terdapat catatan bahwa karena dalam Wudhu itu ada 2 jenis bersucinya, yakni membasuh dan mengusap. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman; apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (Q.S Al-Maidah, 6)
Dari ayat ini, bisa dipetakan bahwa anggota wudhu itu ada yang dibasuh dan ada yang diusap. Semuanya dibasuh, kecuali rambut. Dalam konteks kesunnahan, juga dianggap cukup dengan diusap adalah bagian telinga. Sehingga yang menjadi titik poin apakah semprotan air spray itu bisa menggugurkan tuntutan membasuh dan mengusap.
Syaikh Said Ba’asyin menyatakan;
(وأن لا ينقص ماؤه عن مد)؛ للاتباع، ويجزئ بدون مُدٍ إن أسبغ، بحيث يجري على العضو بنفسه، فلا يكفي المسح.
Artinya; Disunnahkan untuk beruwudhu dengan menggunakan air sejumlah 1 mud, berdasarkan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam. Hanya saja Wudhu cukup dengan memakai air kurang dari 1 mud, jika bisa sempurna; sekira air mengalir sendiri di anggota tubuh yang dibasuh. Maka, tidak cukup hanya mengusap (baca: membasahi tanpa mengalir). (Busyra Al-Karim, )
Lebih lugas lagi, Syaikh Musthofa Abdun Nabi dalam mengatakan:
(وَ) الحادي عشر : (جَرْيُ الْمَاءِ عَلَى جَمِيعِ الْعُضْوِ المغسول). وضابط الجريان أن يتقاطر الماء عن العضو بعد غسله، أما العضو الممسوح، كالرأس والعمامة والخف والجبيرة ؛ فلا يشترط فيه ذلك ولا يندب ، بل الواجب وصول البلل إليه.
“Syarat Wudhu yang ke-11 adalah mengalirkan air ke anggota Wudhu yang wajib dibasuh. Patokan mengalir adalah menetesnya air dari anggota. (Yang dimaksud menetes adalah menetesnya air) setelah dibasuhkan (ke anggota wudhu). Adapun anggota yang diusap -seperti rambut, telinga dan khuf-, maka cukup dengan membasahinya saja, hanya saja disunnahkan juga untuk membasuhnya.” (Mu’nis Al-Jalis, )
Berdasarkan keterangan para ulama, di atas, wudhu dengan menggunakan semprotan air spray ini sangat riskan, sebab melihat cara kerjanya semprotan itu hanya sebatas mengusap saja, bukan membasuh, apalagi mengalirkan air. Lain halnya ketika semprotan tersebut sampai menggenang di tangan, maka ini bisa dikatakan sebagai mengalirkan air atau membasuh.
Pasalnya, di antara yang dianggap mencukupi sebagai basuhan wudhu adalah memasukkan anggota Wudhu ke air atau langsung wudhu dari kucuran air. Simak penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan:
(الثَّانِي غَسْلُ وَجْهِهِ) يَعْنِي انْغِسَالَهُ وَلَوْ بِفِعْلِ غَيْرِهِ بِلَا إذْنِهِ أَوْ بِسُقُوطِهِ فِي نَحْوِ نَهْرٍ إنْ كَانَ ذَاكِرًا لِلنِّيَّةِ فِيهِمَا وَكَذَا فِي سَائِرِ الْأَعْضَاءِ بِخِلَافِ مَا وَقَعَ مِنْهَا بِفِعْلِهِ كَتَعَرُّضِهِ لِلْمَطَرِ وَمَشْيِهِ فِي الْمَاءِ لَا يُشْتَرَطُ فِيهِ ذَلِكَ إقَامَةً لَهُ مَقَامَهَا قَالَ تَعَالَى {فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ} [المائدة: ٦] وَخَرَجَ بِالْغَسْلِ هُنَا وَفِي سَائِرِ مَا يَجِبُ غَسْلُهُ مَسُّ الْمَاءِ بِلَا جَرَيَانٍ فَلَا يَكْفِي اتِّفَاقًا بِخِلَافِ غَمْسِ الْعُضْوِ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ يُسَمَّى غَسْلًا
“Rukun kedua adalah membasuh wajah, yakni mengalirkan air meskipun dengan pekerjaan orang lain atau langsung menenggelamkan diri ke sungai dengan catatan yang bersangkutan meniatinya, lain halnya dengan menadahi air hujan maka tidak disyaratkan demikian dikarenakan sudah dianggap cukup berdasarkan firman Allah Swt yang berarti “basuhlah wajah kalian”. Dikecualikan dari hal yang dianggap sebagai basuhan adalah bersentuh dengan air tanpa adanya aliran, lain halnya dengan memasukkan (menennggelamkan) anggota Wudhu ke air, maka sudah dianggap cukup. (Ibnu Hajar, Tuhfah Muhtaj, )
Dengan demikian, untuk dianggap sebagai basuhan adalah adanya aliran air, sehingga tidak cukup jika sebatas bersentuhan saja atau membasahinya. Yang disebut sebagai basuhan yaitu menenggelamkan anggota Wudhu ke dalam air, sehingga berwudhu dengan tata cara seperti ini juga disahkan. Wallahu a’lam bi al-shawab. (nano)















Facebook Comments