Penjelasan Lengkap Kepala Bappelbangda Sukoharjo Seputar Penghargaan TJSLP

Kepala Bappelbangda Sukoharjo, Rudiyanto. (kiri) bersama Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Budi Santoso.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP Award) tahun 2022 baru saja digelar oleh Pemkab Sukoharjo. Penghargaan tersebut diberikan pada perusahaan yang menjalankan TJSLP atau “Corporate Social Responsibility” (CSR). Penilaian terhadap perusahaan yang mendapatkan penghargaan murni dinilai dari program yang dijalankan.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapppelbangda) Sukoharjo, Rudiyanto, menjelaskan bahwa TJSLP Award diberikan pada perusahaan yang telah menjalankan dan penilaian murni terhadap terhadap program TJSLP-nya.

“Jadi, yang dinilai itu program TJSLP-nya saja, bukan hal lain. Inilah yang perlu dipahami,” ujarnya.

Menurutnya, program CSR tersebut meliputi beberapa hal seperti bina lingkungan, kemitraan UMKM dan koperasi, bantuan langsung kepada masyarakat, dan program prioritas. Untuk bina lingkungan terdiri dari program fisik, sosial, dan UMKM koperasi.

Untuk kemitraan UMKM dan koperasi meliputi penelitian dan pengkajian, penguatan kelembagaan sosial ekonomi, pelatihan dan pendampingan, pelatihan pengembangan usaha, serta penumbuhan inovasi dan kreativitas. Bantuan langsung meliputi hibah, penghargaan, beasiswa, subsidi, bansos, dan pelayanan sosial.

Sedangkan untuk program prioritas meliputi peningkatan penghasilan keluarga miskin, pemberdayaan sosial, penyandang masalah sosial, perbaikan RTLH, home care, korban bencana alam, dan perlindungan sosial.

“TJSLP atau CSR ini wajib bagi perusahaan sesuai yang diatur dalam Perda No 15 Tahun 2016 tentang TJSLP,” jelas Rudi.

Disinggung tentang polemik penghargaan untuk PT RUM, Rudi mengakuinya. Namun, Rudi menyampaikan jika penghargaan yang diberikan murni terkait pelaksanaan TJSLP yang dilakukan perusahaan, bukan menilai dari hal yang lain.

Rudi tidak menampik adanya masalah limbah dari PT RUM, namun sekali lagi Rudi menegaskan, penghargaan TJSLP beda konteks. Penghargaan TJSLP, kata Rudi, tercantum dalam pasal 8 Perda Nomor 15 tahun 2016. Penghargaan diberikan pada perusahaan yang melaksanakan TJSLP.

TJSLP sendiri dikelola oleh forum yang merupakan lembaga yang diinisiasi oleh unsur masyarakat, perusahaan, dan perguruan tinggi dan difasilitasi oleh Pemkab Sukoharjo.

“Penghargaan TJSLP ini bukan dari Bupati, tetapi oleh Forum TJSLP. Kebetulan saja yang menyerahkan penghargaan adalah Bupati,” tandasnya.

Terkait apakah ada kemungkinan perusahaan yang menerima penghargaan tetapi bermasalah dengan lingkungan hidup, bisa dianulir, Rudi mengatakan, sejauh ini belum ada klausul dalam Perda terkait hal itu.

“Dasar yang kami gunakan adalah Perda. Jadi sepanjang dalam Perda belum ada klausul tentang itu, ya tidak kami lakukan. Namun sekali lagi yang mesti dipahami adalah penghargaan TJSPL ini terkait dengan kewajiban perusahaan bukan soal yang lain,” tandasnya.

Di samping itu, penghargaan semacam ini tidak hanya ada di Kabupaten Sukoharjo, tetapi juga sudah ada di daerah yang lain. “Kami berbicara substansi sesuai dengan bidang kami. Jadi kami tidak berbicara soal yang bukan menjadi ranah kami,” kata Rudi. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar