Ragam  

Penjelasan DPUPR Sukoharjo Terkait Jembatan Tambakboyo Yang Ambruk

Jembatan gantung di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo jatuh ke sungai karena human error pekerja proyek, Jumat (31/12/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus ambruknya Jembatan Tambakboyo di Kecamatan Tawangsari pada Jumat (31/12/2021) masih jadi perbincangan hangat. Bahkan, penyebab ambruknya jembatan gantung tersebut menjadi simpangsiur. Untuk meluruskan informasi yang beredar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo memberikan penjelasan.




Kepala DPUPR Kabupaten Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, menyampaikan bahwa ambruknya jembatan gantung di Desa Tambakboyo tersebut murni karena human error dari pekerja kontraktor. Bowo menegaskan ambruknya jembatan bukan karena masalah konstruksi jembatan.

“Murni karena kelalaian manusia atau human error, bukan karena kontruksinya. Untuk itu kontraktor bertanggungjawab penuh untuk perbaikannya,” tandas Bowo didampingi Kabid Bina Marga, Suyadi, Sabtu (1/1/2022).

Bowo menjelaskan, proyek tersebut dibangun dengan anggaran Rp10,8 miliar dan dikerjakan oleh CV Tunjung Jaya dari Karanganyar. Bowo menjelaskan, sebelum jembatan ambruk, pekerja tengan melakukan seting akhir proyek jembatan gantung tersebut. Seting yang dimaksud adalah setting chamber. Namun, saat dilakukan pengendoran seling, terjadi kelalaian pekerjanya dimana seling tersebut lepas dan jembatan jatuh ke sungai.

Suyadi menambahkan, saat dilakukan setting chamber, pekerja berniat menurunkan lengkungan jembatan sekitar 10 centimeter (cm), namun justru terjadi human error dimana seling terlepas sehingga jembatan jatuh ke sungai. “Proyek belum diserahkan karena pekerjaan belum selesai sehingga masih menjadi tanggung jawab rekanan,” ujarnya.


Jatuhnya jembatan tersebut ke sungai langsung disikapi DPUPR dengan memanggil dan minta keterangan dari pelaksana proyek. Hasilnya, karena proyek masih menjadi tanggungjawab dari rekanan, maka kerusakan yang ada di sana harus diperbaiki oleh rekanan.

Hanya saja, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak pada 28 Desember, maka rekanan akan terkena sanksi berupa denda. Denda itu nilainya 1/1000/hari dari nilai kontrak. “Sesuai aturan yang ada, selama rekanan mengerjakan proyek dalam masa perpanjangan, denda diberlakukan. Jadi tinggal berapa hari rekanan menyelesaikan pekerjaan tinggal dikalikan nilai dendanya,” ujar Suyadi.

Proyek jembatan gantung Tambakboyo tersebut memiliki panjang 120 meter dengan lebar 1,8 meter. Jembatan tersebut merupakan penghubung antar dukuh yang ada di Desa Tambakboyo karena selama ini antar satu dukuh dengan dukuh lain terpisahkan oleh sungai. Jatuhnya jembatan tersebut langsung mendapat perhatian Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *