Penjelasan Bupati Soal Sejumlah Retribusi Yang Tidak Maksimal serta Besarnya Silpa 2018

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap pelaksanaan APBD 2018 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (27/6).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD kembai menggelar rapat paripurna untuk mendengar jawaban bupati atas pandangan umum fraksi Pelaksanaan APBD 2018. Dalam kesempatan itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya hadir secara langsung dan menyampaikan jawaban pandangan umum lima fraksi yang ada. Antara lain terkait pertanyaan adanya sejumlah retribusi yang tidak maksimal serta besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2018.


Bupati menjelaskan, terkait pandangan umum dari Fraksi PDIP soal retribusi, secara umum di tahun 2018 memang melampaui target. Namun, Bupati mengakui jika ada beberapa pos retribusi daerah yang belum memenuhi target. Masing-masing Retribusi Terminal. Retribusi Penyeberangan diatas Air, Retribusi Rekreasi, dan Retribusi IMB. “Retribusi Terminal tidak mencapai target karena belum optimalnya penggunaan fasilitas umum terminal oleh masyarakat pengguna terminal dan akan ditingkatkan,” paparnya.

Sedangkan Retribusi Penyeberangan Diatas Air, dari tiga penyeberangan yang ada selama ini, tinggal satu yang beroperasi karena dua lainnya telah dibangun jembatan. Untuk Retribusi Tempat Rekreasi disebabkan anggaran 2018 dilakukan revitalisasi pada beberapa objek rekreasi sehingga rekreasi ditutup sementara. Sedangkan Retribusi IMB disebabkan karena permohonan IMB yang diajukan untuk rumah tinggal yang biayanya tergolong rendah.

Terkait kawasan “Koplak Andong” di seputar Pasar Kartasura merupakan satu kawasan yang jadi bagian dari pasar dan masih menjadi tanggungjawab pihak ketiga dalam hal ini PT Adimas Graha Perkasa Semarang. Kerjasama tersebut baru akan berakhir tahun 2023. Termasuk lahan di bekas Gedung Bioskop Sukoharjo juga masih jadi wewenang pihak ketiga karena kerjasama baru berakhir tahun 2020.

Soal pandangan umum dari Fraksi Gerindra, Fraksi PAN an Fraksi Kebangkitan Demokrat Sejahtera terkait Silpa, Bupati mengatakan dalam APBD 2018 memang terdapat Silpa Rp310, 182 miliar. “Hal itu bukan berarti penyerapan anggaran tidak optimal, namun dari jumlah Silpa tersebut sebagian besar disebabkan adanya pelampauan realisasi pendapatan dan efisiensi kegiatan serta sisa dari dana yang sudah terikat peruntukannya,” terang Bupati.

Menjawab pandangan umum Fraksi Golkar terkait lambatnya penetapan APBDes, Bupati menerangkan lambatnya penetapan APBDes karena keterlambatan regulasi dari tingkat pusat. Khususnya yang terkait prioritas penggunaan Dana Desa dan pagu indikatif besaran Dana Desa 2018 dari Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan. Selain itu, juga karena pagu indikatif bantuan keuangan provinsi pada desa juga terlambat karena baru diterbitkan bulan Februari tahun berkenaan. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar