Penjara Tidak Membuat Kapok, Satnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Dua Residivis Kasus Narkoba

Dua residivis kasus narkoba kembali tertangkap oleh Satnarkoba Polres Sukoharjo, Selasa (5/12/2023).

Sukoharjonews.com – Rupanya penjara belum mampu membuat kapok dua orang ini. Keduanya dalah SU, 37, warga Jebres, Kota Solo dan S, 43, warga Jateng, Kabupaten Karanganyar. Dua orang tersebut merupakan redidivis yang kembali ditangkap dalam kasus narkoba.

Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo. Pelaku SU ditangkap di Jalan A Yani Kartasura, tepatnya didepan kantor Kampus UMS, dan pelaku S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar,” terang Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, Selasa (5/12/2023).

“Jadi pelaku SU ini ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket sabu di Jalan A Yani Kartasura. Kemudian dilkakukan pengembangan bahwa SU mendapatkan paket sabu tersebut dari S,” lanjutnya.

Setelah mendapat identitas dari S, lanjut AKP Warsino menerangkan, akhirnya petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penangkapan terhadap S.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,89 gram. Dengan rincian dari pelaku SU 0,83 gram, dan S sebanyak 9,06 gram.

Atas kejadian itu, pelaku SU dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pelaku S dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan AKP Warsino, kedua pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba. Dimana pelaku S merupakan residivis TP Narkoba tahun 2019 yang menjalani hukuman penjara selama 18 bulan di Rutan Surakarta, dan SU pada tahun 2023 pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian dan langsung menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Ungaran. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar