Penjara Tak Membuat Takut, Residivis Narkoba Kembali Tertangkap Kasus yang Sama

Residivis kasus narkoba, DD, 44, (tengah) kembali tertangkap dalam kasus yang sama oleh Satnarkoba Polres Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Seorang residivis warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, kembali tertangkap dalam kasus yang sama. Residivis berinisial DD, 44, tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mengatakan DD ditangkap di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“DD diamankan saat akan mengambil narkoba jenis sabu. DD mengakuinya, narkotika tersebut selanjutnya akan dibagi menjadi 3 paket dan akan dijual lagi,” ujar AKP Warsino, Selasa (30/1/2024).

AKP Warsino melanjutkan, DD diamankan bersama barang bukti 1 paket narkoba dengan berat 0,74 gram.

DD sendiri diketahui merupakan residivis Tindak Pidana Narkotika tahun 2020 dengan vonis 4 tahun penjara.

Saat ini, DD diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas pernbuatannya itu, ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar