Penjara Tak Bikin Kapok, Residivis Narkoba Asal Klaten Kembali Tertangkap di Sukoharjo

Residivis kasus narkoba, FT, 22, (kanan) kembali tertangkap oleh Polres Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Mendekam di penjara karena kasus narkoba ternyata tidak membuat kapok, FT, 22, warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Buktinya, FT kembali tertangkap dalam kasus yang sama oleh Polres Sukoharjo.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, menyampaikan, FT ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. FT diketahui merupakan kurir yang mengantarkan narkoba.

“Yang bersangkutan diamankan di dekat Gapura Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, setelah menaruh narkoba jenis sabu untuk dibeli oleh seseorang,” ujar Warsino, Jumat (26/1/2024).

AKP Warsino melanjutkan, FT diamankan bersama barang bukti sebanyak 22 paket narkoba dengan berat 10,35 gram.

“Dari keterangan pelaku, ia dipekerjakan oleh BT (DPO). Dimana ia ditugaskan untuk mengantarkan dan menaruh sebanyak 22 paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan antara penjual dan pembeli,” terangnya.

“Dalam pekerjaannya sebagai kurir narkoba tersebut, FT diberi upah sebesar Rp2 Juta,” sambungnya.

FT diketahui merupakan residivis narkoba tahun 2020 dengan vonis 3 tahun. FT sendiri akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar