Sukoharjonews.com – Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Residivis tersebut ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang berinisial JP, 44, tersebut merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
JP dibekuk kepolisian dirumahnya di Katasura bersama barang bukti 10, 73 gram sabu. JP sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mengatakan jika JP bersama temannya AGG (DPO) mendapatkan narkoba tersebut dari DD (DPO) sebanyak 30 gram. Lalu atas perintah DD, paket tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.
“Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi,” terang AKP Warsino, Sabtu (8/6/2024).
JP yang telah dibekuk tersebut kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nano)
Facebook Comments