Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Seorang pemuda warga Pacitan, AAY, 20, nekat mencuri sepeda motor dan handphone (HP) gara-gara ingin menjadi ojek online (ojol). Namun, cita-cita AAY tidak tercapai karena keburu ditangkap Polres Sukoharjo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, menyampaikan jika AAY melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Jetis, Sukoharjo. Pencurian dilakukan di Jalan KH Samanhudi, Ngemplak, Kelurahan Jetis, Sukoharjo pada Rabu (1/6/2022). Korbannya adalah ARP, 23.
“Jadi, selama ini pelaku indekos di Jetis dan punya keinginan menjadi ojol tapi tidak punya motor,” ungkap Teguh, Sabtu (4/6/2022).
Menurutnya, kejadian bermula ketika pelaku hendak mencari makan sekitar pukul 12.35 WIB. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor Honda Sccopy yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci masih tertancap di motor. Melihat itu, pelaku lantas menggondol motor tersebut, dan langsung dibawa pulang ke rumahnya di Pacitan.
Setelah sampai di Pacitan, lanjut AKP Teguh, pelaku meninggalkan motor hasil curian dan kembali lagi ke indekosnya di Jetis, Sukoharjo. Sesampainya di Sukoharjo, pelaku kemudian bermain play station di Seliran, Sukoharjo.
“Saat bermain play station ini, pelaku kembali mencuri sebuah HP merk Realmi,” ujar Teguh.
Menindak lanjuti aksi tersebut, akhirnya pada Kamis (2/6/2022), Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penangkapan kepada pelaku. Pelaku mengaku melakukan pencurian motor dan HP tersebut untuk digunakan pelaku sebagai ojol.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. (nano)
Tinggalkan Komentar