Pengakuan Pelaku Pembunuh dan Pembakar Yulia, Kepala Dipukul Dua Kali Dengan Linggis

Bagian belakang mobil Xenia tempat korban ditemukan terbakar habis.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – pelaku pembunuh dan pembakar Yulia, 42, sudah berhasik ditangkap polisi. Pelaku bernama Eko Prasetyo, 30, warga Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Bendosari. Pembunuhan didasari motif utang piutang dalam bisnis peternakan ayam. Karena tidak punya uang untuk bayar utang saat ditagih, Eko nekat menghabisi korban dengan cara memukul kepala korban dua kali dengan linggis.



“Jadi ada TKP kedua selain TKP pembakaran mobil di halaman toko bangunan di Desa Sugihan. TKP kedua ini merupakan tempat korban dihabisi,” terang Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Jumat (23/10/2020) lalu.

Setelah dipukul korban tak berdaya namun belum meninggal. Saat itulah pelaku masih sempat mengambil ATM dan meminta nomor pin. Setelah itu korban juga diikat dengan lakban hingga akhirnya meninggal dan jasad dimasukkan mobil dan kemudian dibakar di TKP pertama. Pelaku pun sempat mengambil uang milik korban melalui dua ATM masing-masing Rp15 juta dan Rp8 juta.

Pelaku sendiri diketahui memiliki utang Rp145 juta dan korban menagih pembayaran Rp100 juta hingga janjian ketema di kandang ayam. Jarak kandang ayam dengan rumah pelaku hanya sekitar 500 meter. Ihwal janjian ketemu tersebut diketahui dari chat korban dengan anaknya yang memberitahu jika akan bertemu dengan pelaku di kandang ayam pada Selasa (20/10/2020).

“Pelaku dan korban ini teman bisnis peternakan ayam dan pelaku punya utang Rp145 juta dan sebelum kejadian korban menagih Rp100 juta,” jelas Kapolda.

Pada hari kejadian, korban tiba di lokasi kandang ayam sekaligus mengecek ternak ayam miliknya. Saat korban hendak pulang menuju mobil Daihatsu Xenia nopol AD 1526 EA, tiba-tiba pelaku menghantam dari arah belakang dengan menggunakan linggis sebanyak dua kali. Korban terjatuh dan oleh pelaku diseret menuju kandang ayam sebelum dimasukkan mobil dan dibakar di Sugihan untuk menghilangkan barang bukti.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *