Pengakuan Karyawan PT Sritex Yang Mengaku Jadi Korban Begal di Tawangsari

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat merilis kasus laporan begal fiktif oleh karyawan Sritex, Rabu (10/6/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo merilis kasus begal fiktif yang menimpa karyawan PT Sritex, Kiki Anjas Ferim 20, warga Pijirejo, Manyaran, Wonogiri, Rabu (10/6/2020). Kiki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka membuat keterangan dan laporan palsu mengakui perbuatannya. Kiki mengaku pura-pura menjadi korban begal agar mendapatkan uang dari keluarganya untuk memodifikasi motor Honda CBR 150 R miliknya.



“Saya butuh uang untuk memodifikasi motor, jika buat laporan palsu jadi korban begal harapannya diberi uang oleh keluarga,” ujar Kiki.

Kiki mengaku aksi pura-pura jadi korban begal tersebut dia lakukan karena banyak berita maraknya aksi begal. Pada keluarganya dia mengaku jika uang Rp2,7 juta yang dirampas begal untuk mengangsur motor. Untuk itulah dirinya mendapatkan Rp3 juta dari kakaknya untuk mengangsur motor dan uang yang diberikan untuk memodifikasi motor Honda CBR-nya.

Untuk membuat petugas yakin, Kiki mengaku menggunakan silet untuk melukai tangan dan paha kanannya. Karyawan Sritex bagian spinning tersebut akhirnya terbukti membuat keterangan dan laporan palsu. Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dari penyelidikan petugas ditemukan banyak kejanggalan dalam laporan tersangka.

“Kejanggalannya antara lain, ranmor korban tidak diambil pelaku, tas dibuang disawah padahal keterangan korban pelaku lari ke arah hutan sehingga lokasi pembuangan tas bertolak belakang dengan arah lari pelaku,” jelasnya.

Selain itu, ujarnya, Kiki mengaku habis mengambil uang Rp2,7 juta di ATM dan setelah ditelusuri tidak ada transaksi pengambilan uang di ATM. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUH Pidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

Seperti diketahui, tersangka membuat laporan jadi korban begal di Jalan Manyaran-Tawangsari, tepatnya di Dukuh Suwiran, Desa Pundungrejo, Tawangsari pada Kamis (30/4/2020) pukul 21.30 WIB lalu. Korban mengaku uangnya Rp2,7 juta dibawa kabur pelaku. Namun, dalam penyelidikan petugas akhirnya terungkap jika korban membuat keterangan dan laporan palsu. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 3.7 / 5. Vote count: 3

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *