Pengakuan Irvan Sang Pemilik Percetakan Upal Sukoharjo

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi bersama Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana saat menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita di Polres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polda Jateng merilis kasus pengungkapan peredaran uang palsu (upal) yang diproduksi sebuah percetakan di Sukoharjo. Saat ini, pemilik percetakan Irvan Mahendra sudah ditangkap dan menjadi salah satu tersangka dari total lima tersangka.

Saat rilis di Polres Sukoharjo, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi sempat bertanya pada beberapa tersangka. Salah satunya adalah Irvan Mahendra yang diketahui merupakan pemilik percetakan yang digunakan untuk memproduksi upal. Bahkan, upal yang diproduksi memiliki kualitas sangat mirip dengan uang asli.

Saat ditanya Kapolda, Irvan mengaku mulai mencetak upal sejak Agustus 2022. Irvan juga mengaku tidak ada pemesan khusus saat mencetak upal. Irvan juga mengaku mencetak upal atas inisitif sendiri dan belajar mencetak upal dari rekan yang lain khususnya yang ada di Lampung.

“Belum dapat untung Pak,” ujar Irvan saat ditanya Kapolda.

Ditanya upal diedarkan kemana saja, Irvan juga hanya diam dan mengaku tidak tahu karena banyak berada di luar. Irvan juga mengaku belum pernah membelanjakan upal yang diproduksi.

Usai rilis di Mapolres, Kapolda dan rombongan juga menyempatkan diri mendatangi lokasi percetakan upal di Kampung Larangan RT 1/2, Kelurahan Gayam, Sukoharjo.

“Saya harap masyarakat waspada akan peredaran uang palsu. Ketika ada uang yang mencurigakan, lakukan 3D, diraba, diterawang, dan dilihat,” ujarnya.

Seperti diketahui, oengungkapan kasus upal di Polda Jateng sendiri ada empat kasus dengan lima tersangka dengan bukti upal Rp1,260 miliar. Upal sendiri diproduksi di wilayah Polda Jateng tepatnya di Kabupaten Sukoharjo.

Lima tersangka tersebut masing-masing Shofi Udin (Semaran), Rino (Klaten), Sarimin (Banyumas), Irvan Mahendra (pemilik percetakan Sukoharjo), dan Jeffrie Susanto (Jakarta). (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar