Penetapan Paslon Terpilih Menunggu Ada Tidaknya Gugatan ke MK

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tahapan Pilkada pascapenetapan hasil penghitungan suara adalah penetapa pasangan calon (paslon) terpilih oleh KPU. Namun, penetapan paslon terpilih masih menunggu ada tidaknya gugatan terkait Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tenggat waktu gugatan ke MK sendiri tiga hari sejak penetapan hasil penghitungan suara.


“Tenggat waktu gugatan ke MK hanya tiga hari sejak penetapan hasil. Kita tunggu dulu ada tidak gugatan terkait Pilkada Sukoharjo,” terang Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Kamis (17/12/2020).

Nuril mengatakan, baik ada gugatan maupun tidak ada gugatan, KPU akan menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Nah, setelah menerima BRPK dari MK, maksimal lima hari sejak diterima BRPK MK dilakukan penetapan paslon terpilih. Tinggal KPU kapan melakukan penetapan, yang jelas maksimal lima hari sejak menerima BRPK.

“Untuk yang tidak ada gugatan, KPU melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Jadi, kita tunggu tenggat waktu pendaftaran gugatan selesai,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPU Sukoharjo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada di Hotel Tosan Solo Baru, Grogol, Selasa (15/12/2020). Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Etik Suryani-Agus Santosa (EA) menjadi pemenang Pilkada dengan meraih 266.500 (53,34%). Sedangkan paslon nomor urut 2, Joko Santosa-Wiwaha Aji Santosa (Joswi) meraih 233.108 (46,66%). (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar