Penerima BLT Dari Dana Desa Diminta Tidak Tumpang Tindih

Waspada Virus Corona.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penggunaan dana desa tahun ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dimana salah satu prioritasnya adalah untuk penanganan virus Corona. Salah satu program yang diberikan adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Terkait BLT tersebut, pemerintah desa diminta untuk cermat dan tidak tumpang tindih untuk penerimanya. Yang jelas, penerima BLT dana desa diluar penerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.


“Sudah ada petunjuknya dimana penerima BLT dana desa harus diluar data penerima bantuan serupa dari pusat, provinsi dan kabupaten,” jelas Asisten II Sekda Sukoharjo, Widodo, Jumat (8/5/2020).

Menurutnya, ketentuan tersebut dimaksudkan agar masyarakat penerima tidak menerima bantuan dobel. Untuk itu, pemerintah desa harus teliti dan cermat sehingga BLT bisa tepat sasaran. Untuk pendataan penerima sendiri, pemerintah desa bisa melibatkan pengurus RT/RW. Sehingga, data diambil dari bawah kemudian dibawa ke desa untuk layak menerima bantuan atau tidak.

Widodo mengaku Pemkab Sukoharjo sudah meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan pendampingan kepada pemerintah desa. Pendampingan tidak hanya berkaitan dengan aturan penggunaan dana desa untuk bantuan saja, namun juga pendampungan terkait data. Sebab, sebelumya pemerintah desa juga dilibatkan dalam penyusunan data untuk bantuan baik bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.daerah.

“Prinsipnya data penerima BLT jangan sampai dobel karena masing masing pos bantuan sudah ada sendiri, termasuk BLT desa,” ujarnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar