Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus penemuan mayat di pinggir aliran Sungai Bengawan Solo di Dukuh Grantang RT 02/03, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pada 16 Juli berhasil diungkap. Ternyata, korban yang bernama Alan Suryawan, 28, merupakan korban penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia dan mayatnya dibuang ke sungai Bengawan Solo.
“Jadi, keluarga korban ini curiga tentang kondisi mayat korban yang ada luka-luka sehingga dilaporkan ke polisi. Korban kemudian diotopsi dan diketahui dimana korban mengalami luka retak tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (7/9/2022).
Selain itu, lanjut Kapolres, paru-paru korban juga diketahui tidak kemasukan air sebagai tanda tenggelam disungai sehinga disimpulkan korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai. Korban diketahui merupakan warga Dukuh Gunung Kukusan RT 03/09, Desa Giriwarno, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui korban dianiaya oleh tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Yakni, Mohamad Taufik Chaeroni, 20, warga Giripurwo, Wonogiri, Tri Nur Cahyo, 23, warga Jendi, Wonogiri, dan Budi Sukoco, 25, warga Kerjo, Karanganyar.
Tentang kronologi sendiri, Kapolres menyampaikan korban bersama beberapa temannya diketahui membuat onar dalam seuah acara musik di Perum Safira yang terletak di Dukuh Seneng RT 01/06, Kelurahan Giriwono, Wonogiri. Korban kemudian ditangkap dan dianiaya. Kejadian penganiayaan pada Minggu (3/7/2022) pukul 01.00 WIB.
“Setelah itu korban dibuang di sungai Bengawan Solo dan ditemukan di wilayah Sukoharjo pada 16 Juli 2022,” ungkap Kapolres.
Penyidik sendiri menyita barang bukti tiga unit sepeda motor yang dijadikan sarana untuk membuang korban, dan pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Salah satu pelaku, Budi mengakui perbuatannya. Disinggung soal inisiatif untuk membuang korban ke sungai, Budi mengaku sebagai inisiatif bersama pelaku lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana
dimana melakukan tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nano)
Tinggalkan Komentar