Mengadu ke DPRD, GTT/PTT Tuntut Peningkatan Kesejahteraan

Puluhan GTT/PTT SD Negeri di Sukoharjo mengadu ke Komisi IV DPRD terkait kesejahteraan yang diterima masih minim. GTT/PTT minta honor sesuai UMK.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Sekolah Dasar (SD) negeri di Kabupaten Sukoharjo mengadu ke DPRD. Para GTT/PTT tersebut mengadukan nasibnya yang merasa belum sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan. GTT/PTT meminta dukungan para wakil rakyat agar ada peningkatan kesejahteraan dengan menaikkan honor yang diterima.



Puluhan GTT/PTT tersebut bertemu dengan Komisi IV DPRD yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan rakyat. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan GTT dari wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota Irawati mengatakan, nasib GTT khususnya yang bekerja di SD Negeri sangat memprihatinkan. Pasalnya, honor yang diberikan pada GTT sangat minim sekali, yakni Rp200 ribu per bulan.

“Itupun pembayarannya sering mengalami keterlambatan. Kami berharap Komisi IV bisa memperjuangkan nasib para GTT/PTT,” ujarnya, Rabu (7/2).

Dia mengatakan, honor yang diterima GTT/PTT tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, untuk keperluan mengajar saja masih harus nombok sendiri. Kondisi tersebut membuat para GTT menjadi tidak nyaman dalam bekerja. Sebab, mereka selalu kepikiran untuk mendapatkan uang tambahan dengan bekerja yang lain.

Irawati melanjutkan, sebagai perwakilan GTT SD Negeri wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota juga meminta adanya perhatian khususnya dibidang perlindungan dengan diikutkan program BPJS. Pasalnya, selama ini GTT tidak memiliki perlindungan karena tidak ikut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Untuk ikut BPJS secara mandiri, Irawati mengaku tidak punya cukup uang untuk membayar premi bulanan.

Perwakilan GTT/PTT Kecamatan Mojolanan Purwanto juga mengatakan, selama ini sudah berusaha memperjuangkan perbaikan nasib sejak lama. Namun, upaya tersebut selalu gagal sehingga kesejahteraan GTT/PTT belum ada perubahan. “Tidak semua GTT dan PTT yang hadir di DPRD Sukoharjo ini menerima honor Rp200 ribu per bulan. Sebab, masih banyak yang menerima honor Rp150 ribu perbulan,” paparnya.



Dihadapan Komisi IV DPRD Sukoharjo, GTT/PTT berharap mendapatkan honor sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo sebesar Rp1.648.000 per bulan. Permintaan tersebut secara resmi sudah diajukan baik ke wakil rakyat maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, aspirasi dari GTT/PTT tersebut tidak bisa serta merta dipenuhi. Hal itu dikarenakan terkendala aturan dari pemerintah pusat. Kendala terbesar yakni adanya PP No 48/2005 dimana pemerintah dilarang melakukan pengangkatan GTT dan PTT. Aturan lainnya yakni PP No 19/2017 dan PP Nomor 26 tahun 2017.

“Dalam PP 48/2005 sudah jelas dan tegas. Pengangkatan GTT dan PTT setelah 2005 adalah salah. Tapi, bukan maksud kami tidak memikirkan GTT/PTT karena aturannya memang seperti itu. Kami tetap berusaha untuk memperjuangkan kesejahteraan tanpa melanggar aturan,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Endra Gunawan menambahkan, masalah GTT dan PTT tidak hanya persoalan Sukoharjo saja, tapi juga masalah nasional. Pemerintah pusat sendiri mengalami kesulitan mengurai masalah tersebut. “Tentunya daerah tidak bisa berjalan sendiri karena ada aturan jelas dari pusat. Kalau dipaksakan berbahaya karena melanggar hukum,” tandasnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *