Pendaftaran Sertifikasi Halal Satu Pintu Melalui Kemenag, Ini Penjelasan BPJPH

Logo halal Indonesia. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Yogyakarta) – Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka kini sertifikasi halal melalui satu pintu yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

“Pendaftaran sertifikasi halal sekarang itu satu pintu. Hanya melalui laman ptsp.halal.go.id. Ini untuk mempermudah pelaku usaha,” ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham saat bertemu ratusan koperasi dan pelaku UMK di Yogyakarta pada hari Senin, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (26/7/2022).

Namun, lanjut Aqil, sesuai amanah Uu, selain BPJPH ada dua pihak lain yang ikut terlibat dalam proses pemberian sertifikasi halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal silakan mendaftar kepada BPJPH, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang ditunjuk, kemudian dimintakan fatwa halal dari MUI, baru BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal,” ungkap Aqil.

Hadir Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi, Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif, Kepala Bagian Tata Usaha Muntolib, Kabid Urusan Agama Islam Jauhar Mustofa dan ratusan pelaku koperasi dan UKM di DIY.

Aqil Irham menjelaskan, masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. “BPJPH memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha atau pemilik produk, dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal,” jelasnya.

Sementara LPH, bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. “Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH,” imbuh Aqil Irham.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, lanjutnya, adalah MUI. “MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk,” ungkapnya.

“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.

Aqil juga menilai makna halal bukan hanya term agama, tapi sudah menjadi kosakata industri. “Sebagai jaminan mutu bernilai tinggi, halal sangat kompatibel dengan nilai dan budaya korporasi,” imbuhnya. “Halal sudah tidak lagi menjadi trend domestik, namun trend global,” pungkas Aqil.

Sedangkan Gubernur DIY menegaskan pihaknya siap bersinergi dengan BPJPH. “Kami siap mendukung program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati BPJPH dan siap memfasilitasi sertifikasi halal UMKM,” tegas Gubernur.

“Saya berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas ini. Naik kelas, memiliki kejelasan halal, thoyyib dan memberikan kepastian kepada konsumen,” tandas Gubernur. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar