Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 125 desa dimulai dengan pembentukan Panitia Pilkades 17-19 Oktober ini. Sesuai tahapan yang ada, pendaftaran calon kepala desa (Cakades) dimulai pada 26 Oktober dan pelaksanaan pemungutan suara secara serentak dilakukan pada 11 Desember 2018. Bagi warga yang ingin mendaftar sebagai Cakades harus mulai melakukan persiapan.
“Tahapan Pilkades serentak sudah dimulai dengan pembentukan Panitia Pilkades. Tahapan ini terlaksana di semua desa yang menggelar Pilkades,” jelas Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho, Minggu (21/10).
Lebih lanjut Aji menyampaikan, setelah terbentuknya panitia Pilkades maka tahap selanjutnya adalah penyusunan tata cara Pilkades. Kegiatan dilaksanakan mulai 22-23 Oktober. Selama dua hari diharapkan cukup bagi panitia melakukan penyusunan untuk diterapkan saat pelaksanaan Pilkades.
“Tahapan selanjutnya yang tidak kalah penting adalah pendaftaran pemilih dimulai 24 Oktober sampai 3 Desember,” lanjutnya.
Pendaftaran pemilih menjadi tahapan dengan waktu paling lama dibandingkan lainnya. Sebab membutuhkan waktu selama tiga bulan. Lamanya waktu diharapkan bisa memberi kesempatan pada petugas untuk melakukan persiapan dan pendataan warganya sebagai pemilih Pilkades. Dengan harapan, tidak ada warga yang tercecer.
Dalam pendaftaran pemilih tersebut panitia melakukan sejumlah tahapan mulai mendaftar, menetapkan dan mengumumkan. Termasuk juga menyusun dan menetapkan pemilih tambahan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap.
“Pengumuman lowongan Kades dilaksanakan 24 – 26 Oktober di masing masing desa yang menyelenggarakan Pilkades dan pada 26 Oktober tersebut juga dimulainya pendaftaran calon kades. Pemungutan suara dilaksanakan 11 Desember,” tambahnya. (erlano putra)
Berikut Tahapannya:
1. Pembentukan Panitia: 17-19 Oktober
2. Penyusunan Tatacara: 22-23 Oktober
3. Pendaftaran Pemilih-Penetapan DPT: 24 Oktober – 3 Desember
4. Pengumuman Lowongan kades: 24-26 Oktober
5. Pendaftaran bakal calon kades: 26 Oktober – 2 November
6. Penelitian berkas lamaran calon kades: 5-16 November
7. Pengumuman hasil penelitian berkas: 19 November
8. Penetapan calon kades: 21 November
9. Pengumuman calon kades: 22-23 November
10.Pelaksanaan seleksi tambahan: 26-29 November
11.Penetapan hasil seleksi tambahan: 30 November
12.Penetapan dan Pengumuman calon kades: 3 Desember
13.Kampanye: 6 Desember
14.Masa tenang: 7-10 Desember
15.Pemungutan suara: 11 Desember
16.Lapiran panitia Pilkades ke BPD hasil Pilkades: 12 Desember
17.Penyampaikan kades terpilih dari BPD ke bupati: 13-14 Desember
18.Penyusunan SK Bupati dan persiapan pelantikan: 17-21 Desember
19.Pengambilan sumpah dan pelantikan kades terpilih: 21 Desember
Sumber:Bagian Pemdes Sukoharjo.
Tinggalkan Komentar