Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemerintah pusat kembali menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022. Khusus untuk Kabupaten Sukoharjo, mekanisme pendaftaran masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya dengan mengisi data secara online melalui “google form”. Pendaftaran program BPUM tersebut dibuka hingga 6 September mendatang.
“BPUM 2022 khusus untuk usaha mikro dan pendaftaran sudah dibuka dengan cara mengisi “google form”. Untuk nilai bantuan sendiri pemerintah pusat belum menyebut nominalnya,” ujar Kabid UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sukoharjo, Suryanto, Jumat (2/9/2022).
Untuk syarat-syarat pengajuan BPUM 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum pernah menerima BPUM Tahun 2020 dan 2021.
3. Tidak berstatus sebagai PNS, TNI dan anggota POLRI atau pegawai BUMN / BUMD.
4. Mempunyai NIK/KTP Elektronik.
5. KTP Sukoharjo
6. Lokasi Usaha Sukoharjo
7. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) / SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) dari Kelurahan
Dikatakan Suryanto, setelah melakukan pengisian data secara online, pendaftar mengumpulkan dokumen fisik ke Dropbox Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Lobby Gedung Menara Wijaya (Jl. Jend Sudirman No 199, Sukoharjo) sebagai berikut :
1. FC KTP
2. FC KK
3. FC NIB/SKDU
4. Foto Usaha
Masyarakat yang mengajukan BPUM 2022 diimbau mengisi form dengan data yang sebenarnya. Kebenaran dan kejujuran isian data merupakan tanggung jawab pendaftar. Untuk pengisian yang kurang lengkap, tidak tepat belum dapat diusulkan ke kementerian koperasi UKM RI
Bagi yang berminat dan memenuhi syarat supaya segera mendaftarkan diri melalui link dibawah ini:
– https://bit.ly/daftarBPUM2022Sukoharjo
– https://bit.ly/daftarBPUM2022Sukoharjo
“Pendaftaran BPUM 2022 ditutup pada 6 September 2022 pukul 15.30 WIB,” tambah Suryanto. (nano)
Facebook Comments