Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – KPU Sukoharjo sudah membuka pendaftaran bakal calon legislatif sejak 1 Mei 2023. Namun, hingga kini belum ada satupun parpol yang mendaftarkan bacalegnya. Meski begitu, sudah ada beberapa parpol yang melakukan konfirmasi waktu pendaftaran ke KPU Sukoharjo.
“Kalau mendaftar resmi belum ada, baru sebatas konfirmasi tanggal pendaftaran,” ungkap anggota KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi, Suci Handayani, Minggu (7/5/2023).
Menurutnya, parpol yang sudah melakukan konfirmasi masing-masing Nasdem, mendaftar tanggal 10 Mei, 2. PKS, mendaftar tanggal 8 Mei, PAN, mendaftar tanggal 12 Mei, dan PSI, mendaftar tanggal 13 Mei. “Untuk jamnya belum ada konfirmasi, baru sebetas tanggalnya saja,” tambah Suci.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan, bahwa KPU Sukoharjo secara resmi sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka selama 14 hari kedepan mulai 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dilayani di Pendapo Kantor KPU Sukoharjo.
Untuk pendaftaran sendiri, waktu pendaftaran diatur mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk tanggal 1-13 Mei. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Menurutnya, bakal calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon.
Persyaratan Pengajuan Bakal Calon sesuai Pasal 8 PKPU 10/2023 yakni, pertama disusun dalam daftar bakal calon, kedua, daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap Dapil.
Ketiga, daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Dapil dan Keempat, setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.
Dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai pertama, kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau kedua, 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. (nano)
Tinggalkan Komentar