Pendaftar BPUM Sukoharjo 2022 Capai 10 Ribu Usaha Mikro, Saat Ini Tahap Verifikasi

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro 2022 Kabupaten Sukoharjo resmi ditutup pada 6 September lalu. Hingga akhir pendaftaran, tercatat sekitar 10.000 usaha yang mendaftar dengan mengisi “google form” yang telah disediakan.

“Jumlah pelaku usaha mikro yang mendaftar BPUM 2022 terdata setelah mengisi “google form”. Untuk pendaftar yang lolos belum diketahui karena masih proses verifikasi dan validasi,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo, Iwan Setiyono, Selasa (13/9/2022).

Dikatakan Iwan, verifikasi dan valisasi (verval) diperlukan karena ada beberapa syarat bagi penerima BPUM 2022. Antara lain, penerima BPUM 2022 adalah usaha mikro baru dan bukan penerima BPUM tahun 2020 dan tahun 2021.

Menurutnya, pendaftar yang pernah mendapatkan program bantuan serupa pada tahun sebelumnya akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem aplikasi. Pendaftar yang diketahui pernah menerima BPUM tahun sebelumnya otomatis tidak akan lolos verifikasi dan validasi.

“Dengan adanya verval kepada pendaftar, diperkirakan ada yang tidak lolos. Bisa karena pernah menerima bantuan serupa atau dokumen tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Disnggung soal nilai bantuan untuk BPUM 2022, Iwan mengaku belum mengetahui secara pasti karena daerah diminta untuk membuka pendaftaran dulu untuk usaha mikro baru.

Iawan juga menegaskan, pendaftaran BPUM 2022 berbeda dengan pendataan UMKM yang tengah berjalan saat ini. Pasalnya, pendataan UMKM di Sukoharjo sudah berlangsung sejak awal tahun lalu dan diperpanjang hingga Desember 2022 mendatang. Sedangkan pendaftaran program BPUM hanya dibuka pada 2-6 September ini untuk tujuan bantuan stimulan usaha.

“Jadi pendaftaran BPUMM dan pendataan UMKM itu berbeda meski objeknya sama. Untuk pendataan UMKM sendiri dilakukan oleh petugas enumerator khusus yang akan berlangsung hingga akhir tahun nanti,” tanbah Iwan. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar