Pencegahan Virus Corona, Desa Pranan Semprot Massal Masjid Dengan Disinfektan

Pemerintah Desa Pranan berkolaborasi dengan komunitas, ibu-ibu PKK dan warga melakukan penyemprotan massal masjid-masjid di Desa Pranan, Kamis (19/3/2020).,

Sukoharjonews.com (Polokarto) – Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Pemerintah Desa (Pemdes) Pranan, Polokarto melakukan gerakan penyemprotan disinfektan secara massal ke masjid-masjid, sekolah, dan balaidesa. Penyemprotan dilakukan bersama Komunitas Hijrah Pranan Raya, Kamis (19/3/2020). Dalam kegiatan itu, terdapat 12 masjid yang dilakukan penyemprotan dan juga bersih-bersih juga melibatkan warga dan juga ibu-ibu PKK.


“Apa yang kami lakukan hari ini adalah upaya pencegahan penyebaran virus Corona yang tengah mewabah. Harapannya jangan sampai ada warga yang terkena virus tersebut,” ujar Kepala Desa (Kades) Pranan, Jigong Sarjanto.

Menurutnya, penyemprotan 12 masjid, sekolah dan fasilitas umum lainnya dilakukan dengan beberapa tim. Kali pertama yang jadi sasaran penyemprotan adalah Balai Desa Pranan. Setelah itu baru dilanjutkan ke masjid-masjid dan sekolah. Jigong mengaku, penyemprotan disinfektan sudah dilakukan selama dua hari. Selain itu, pemerintah desa juga menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun di sekitar balai desa.

Disisi lain, Pemdes Pranan menghimbau kepada warga yang akan menggelar hajatan untuk menunda terlebih dahulu sampai kondisi memungkinkan. Penundaan dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona karena hajatan yang digelar jelas mengundang banyak orang sehingga terjadi kerumuman. Padahal, saat ini pemerintah mengimbau warga untuk menghindari kerumunan.

“Untuk hajatan yang tidak bisa ditunda sudah saya datangi dan disepakati lokasi terlebih dahulu disemprot disinfaktan, disediakan tempat cuci tangan dan sabun, serta tidak melakukan salaman,” ujarnya.

Terkait kegiatan hajatan tersebut, Jigng berharap Pemkab Sukoharjo tidak hanya imbauan saja, tapi mengeluarkan surat edaran (SE) resmi menunda hajatan. Kalau hanya sekadar imbauan, pemerintah desa juga hanya bisa mengimbau dan tidak bisa melarang warga yang menggelar hajatan selama proses pencegahan virus Corona. “Kalau memang sudah terlanjur bisa kelonggaran, kalau yang belum sebisanya untuk ditunda dulu,” ujarnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar