Penataan UPTD Dibarengkan Pengisian Jabatan Kosong Lainnya

Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) segera dilakukan Pemkab. Diperkirakan, penataan UPTD paling lambat bulan Mei mendatang. Rencananya, penataan UPTD sekaligus pengisian personil akan dibarengkan dengan pengisian jabatan kosong lainnya. Termasuk untuk jabatan Asisten 1 Sekda yang saat ini masih dalam proses seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel).


“Secara umum regulasi dalam bentuk Paraturan Bupati (Perbup) mengenai pembentukan UPTD sudah siap. Saat ini tinggal tahap akhir saja,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Minggu (8/4/).

Dikatakan Agus, penataan UPTD termasuk pengisian personil akan lebih efektif jika dibarengkan dengan penataan dan pengisian jabatan yang kosong lainnya. Termasuk untuk jabatan Asisten 1 Sekda yang saat ini masih dalam tahap seleksi oleh Pansel.

Khusus untuk UPTD sendiri, Agus mengaku dibutuhkan proses dan perencaaan matang karena banyak UPTD yang akan dihapus. Kondisi tersebut membuat banyak pejabat UPTD yang akan kehilangan jabatan. Penghapusan UPTD sendiri sebagai konsekuensi pelaksanaan Permendagri No 12/2017 tentang Pembentukan dan Pengklasifikasian Cabang Dinas dan UPTD.

“Daerah perlu Perbup sebagai tindaklanjut dari Permendagri tersebut. Saat ini sudah tahap akhir penyelesaikan Perbup,” ujarnya.

Terkait penataan UPTD tersebut, sebelumnya Agus memaparkan, seharusnya Permendagri tersebut dilaksanakan per 1 Januari 2018 bersamaan dengan pelaksanaan APBD 2018. Masalah muncul karena rekomendasi dari Gubernur Jateng baru per 27 Desember dan diterima di bulan Januari. Disisi lain, anggaran 2018 juga sudah ditetapkan.

Kalau bicara tentang pejabat yang ada setelah UPTD dihapus, ujar Agus, yang memiliki keahlian fungsiomal bisa dikembalikan ke jabatan fungsional. Tentunya mengikuti regulasi yang ada karena ada perubahan dari struktural menjadi fungsional dan ada batasan usai pensiun dan sebagainya. “Semua rumusan akan dituangkan dalam Perbup,” ujarnya.

Agus mencotohkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dimana pejabat UPTD bisa menjadi pengawas atau guru. Untuk UPTD lain, diakui Agus ada pembatasan dimana tidak boleh membentuk struktural baru. Intinya, kalau organisasi membutuhkan, pejabat UPTD bisa jadi semacam koordinator. Hanya saja, posisi koordinator tersebut murni staf yang mengkoordinir pelaksaana kegiatan masing-masing UPTD di satu wilayah.

Disinggung tentang kemungkinan pejabat Eselon IV UPTD di mutasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, Agus mengaku hal itu bisa dilakukan. Yang jelas, jumlah total pejabat UPTD sekitar 190-an posisi dan dengan struktur baru yang dibutuhkan hanya sekitar 80-an posisi sehingga muncul angka 103 pejabat yang dimungkinkan akan kehilangan jabatan.

“Ada yang lari ke struktural dan ada juga yang ke fungsional atau tetap staf karena itu penataan organisaai dan hal itu sah,” tegasnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar