Penataan Dapil, KPU Tawarkan Dua Alternatif

KPU Sukoharjo menggelar uji publik penataan dapil dan alokasi kursi pemilu 2019 di Hotel Tosan Solo Baru, Sabtu (10/2).

Sukoharjo (Grogol) – KPU Sukoharjo mengelar uji publik terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilu 2019. Uji publik digelar di Hotel Tosan Solo Baru, Sabtu (10/2). Dalam uji publik tersebut KPU menawarkan dua alternatif penataan dapil dan alokasi kursi untuk dibahas sebelum diusulkan secara resmi oleh KPU.


Anggota KPU Sukoharjo Nuril Huda menyampaikan, proses penyusunan dapil, kewenangan KPU kabupaten menata usulan dan alokasi kursi dengan memperhatikan tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi. Sebelum jadi usulan resmi, KPU melakukan uji publik untuk menyerap masukan dan usulan.

Masukan dan usulan dalam uji publik akan jadi bahan pertimbangan KPU saat menggelar rapat pleno,” ujarnya.

Anggota KPU Sukoharjo Achmad Muladi menambahkan, dua alternatif penataan dapil dan alokasi kursi tersebut terdiri dari komposisi dapil lama dengan pergeseran kursi dan satu konsep penataan baru dimana ada pergeseran dapil dan kursi. Pergeseran dapil dalam konsep baru tersebut terjadi di Sukoharjo wilayah utara.

Alternatif pertama terdiri dari Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Sukoharjo, Nguter, dan Bendosari dengan alokasi 11 kursi. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Bulu, Weru, dan Tawangsari dengan alokasi delapan kursi. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Gatak dan Kartasura dengan alokasi delapan kursi. Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Baki dan Grogol dengan sembilan kursi dan Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Mojolaban dan Polokarto dengan sembilan kursi.

Untuk alternatif kedua merupakan penataan dapil yang lama atau sama dalam pemilu 2014 namun ada pergeseran alokasi kursi,” papar Muladi.

Alternatif kedua, Dapil 1 terdiri dari Sukoharjo, Nguter, dan Bendosari dengan alokasi 11 kursi, Dapil 2 terdiri dari Weru, Bulu, dan Tawangsari dengan alokasi delapan kursi. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Gatak, Baki dan Kartasura dengan 11 kursi, Dapil 4 Kecamatan Grogol dengan enam kursi dan Dapil 5 Kecamatan Mojolaban dan Polokarto alokasi sembilan kursi.

Alternatif kedua prinsip proporsionalitas tidak terpenuhi,” ujarnya.

Dalam uji publik tersebut selain dihadiri pimpinan parpol, juga dihadiri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga ormas. Mereka diminta memberikan usulan dan saran terkait dua alternatif penataan dapil yang disampaikan KPU. (erlano putra)


Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar