Penasehat Hukum: Keluarga Korban Berharap Pelaku Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati

Penasehat Hukum keluarga korban pembunuhan, Christiansen Aditya (kiri) usai memberikan pendampingan di Polsek Baki, Minggu (23/8/2020).

Sukoharjonews.com (Baki) – Keluarga korban pembunuhan keji di Desa Duwet, Baki mendatangi Polsek Baki untuk memberikan keterangan tambahan, Minggu (23/8/2020). Keluarga didampingi Penasehat Hukum, Christiansen Aditya saat memberikan keterangan pada penyidik. Melalui penasehat hukum, keluarga korban berharap HT, 41, pelaku pembunuhan untuk dihukum mati.


“Keluarga korban pembunuhan berharap pelaku pemunuhan bisa dijatuhi hukuman mati,” ujar Aditya usai mendampingi keluarga korban memberikan keterangan pada penyidik.

Dikatakan Aditya, pelaku pembunuhan bisa dikenakan pasal berlapis sehingga bisa dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku merupakan pembunuhan terencana. Jadi, selain menghilangkan nyawa seseorang, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Untuk itu, keluarga korban berharap putusan pengadilan nanti mencerminkan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Pelaku sudah kenal dengan korban sehingga ada indikasi pelaku sudah merencakan pembunuhan tersebut untuk menguasai harta korban,” ujarnya.

Aditya juga mengatakan, pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah korban. Hal itu terlihat dari pisau dapur yang digunakan untuk membunuh keluarga tersebut dari dapur rumah korban. Soal indikasi adanya dendam, Aditya mengaku menyerahkan pada polisi untuk mengungkapnya. Aditya mengaku akan mengawal kasus tersebut sampai selesai.

Seperti diketahui, pembunuhan terjadi pada Suranto, 43 (kepala keluarga), Sri Handayani, 36, (istri) dan dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham, 9 (kelas 5 SD), Dinar Alvian Hafidz, 5 (TK). Pembunuhan terjadi pada Rabu (19/8/2020) dini hari. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KHU Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar