Penampakan Tersangka Arisan Fiktif Yang Dibekuk Polres Sukoharjo

Tersangka arisan fiktif, Tri Rahayu, 29, yang dibekuk Polres Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo berhasil menangkap tersangka tersangka arisan fiktif. Tersangkanya adalah Tri Rahayu (TR) alias Ayu, 29, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Sebagian besar korban arisan fiktif merupakan warga Solo dimana terdapat sejumlah kelompok arisan dengan setoran bervariasi. Tersangka lantas kabur dengan alasan banyak setoran yang macet sehingga dirinya harus menutup setoran tersebut.


Saat gelar perkara di Mapolres, Senin (2/9), tersangka Ayu mengaku anggota arisan tersebut sekitar 25 orang. Ayu mengaku rata-rata mengenal anggota arisan karena mayoritas adalah teman maupun kenalannya. “Selain untuk kepentingan pribadi, uang arisan juga untuk menutup setoran anggota yang macet dari satu kelompok maupun kelompok yang lain,” ujar Ayu saat ditanya Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi.

Ayu sendiri mengaku arisan tersebut sudah berjalan sekitar 1,5 tahun. Awalnya, Ayu mengaku arisan berjalan lancar. Namun, ditengah jalan ada peserta yang tidak setor arisan sehingga setoran arisan kelompok lain untuk menutup setoran yang macet. Dari beberapa kelompok arisan, nominal setoran bervariasi mulai Rp2,5 juta, Rp5 juta, Rp8 juta hingga Rp100 juta.

Sedangkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan mengatakan, ada warga Sukoharkjo yang jadi korban dan melapor ke Polres Sukoharjo. Korban atas nama Utri Ganafi alias Gendhis menderita kerugian hingga Rp149 juta. Selama ini, dalam menghimpun dana, tersangka menggunakan rekening BCA atas nama Eka Dwi Yanti yang merupakan adik dari tersangka. “Masih kami kembangkan apakah ada pelaku lainnya dalam kasus atisan fiktif ini,” ujarnya.

Khusus untuk korban warga Sukoharjo, ujar Kapolres, tersangka menawari korban untuk ikut arisan dan korban ikut dua slot dengan jangka waktu selama 10 bulan. Setiap bulannya korban harus menyetorkan uang senilai Rp4,95 juta. Korban mendapat tarikan uang arisan pada bulan ketujuh dan saat jatuh tempo, korban menerima uang tarikan arisan dari pelaku senilai Rp30 juta.

Sebelum arisan berakhir, pelaku menawarkan korban untuk menggantikan pemilik arisan lain dan disanggupi Tawaran menggantikan arisan ini terus dilakukan oleh pelaku terhadap korban terhitung hingga 11 kali. Besaran uang arisan yang harus dibayarkan juga semakin meningkat nominalnya dari Rp10 juta, bahkan Rp50 juta lebih. Korban curiga setelah pelaku tidak memberikan uang tarikan arisan sesuai yang dijanjikan hingga melapor ke Polres.

“Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tambah Kapolres. (erlano putra)


Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar