Penampakan Mahasiswa Pelaku Pembuangan Bayi di Grogol Sukoharjo

Muhammad Alif, mahasiswa warga Serengan, Solo pelaku pembuangan bayi di Grogol, Sukoharjo, Jumat (3/3/2023).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus pembuangan mayat bayi laki-laki di Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo berhasil diungkap. Polisi pun sudah mengamankan pelaku pembuangan bayi yang ternyata merupakan warga Solo dimana statusnya masih mahasiswa.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo didampingi Kapolsek Grogol, AKP Marlin SP menjelaskan, jika pelakunya adalah pasangan mahasiswa. Bayi yang dibuang merupakan hasil hubunga gelap karena pasangan tersebut belum menikah.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk tersangka laki-laki sudah kami amankan, yakni Muhamad Alif Adityanto Putra, warga Serengan, Solo sedangkan pasangannya adalah Sinta Ayu Kumala Dewi,” terang AKP Teguh.

Dikatakan Teguh, pelaku Muhamad Alif sebagai orang yang meminta agar pacarnya menggugurkan kandungan yang sudah berusia 22 minggu. Ide itu kemudian direalisasikan dengan membeli obat penggugur kandungan melalui online shop yang kemudian diminum oleh Sinta serta ada yang dimasukkan ke alat kelamin.

Pelaku membeli obat penggugur kandungan seharga Rp3 juta lebih. Setelah menggunakan obat tersebut, Sinta kemudian mengalami pendarahan sehingga dibawa ke salah satu RS di Solo. Sinta kemudian melahirkan di rumah sakit tersebut, namun bayi yang dilahirkan kemudian meninggal karena efek obat yang diminum sebelumnya.

“Keterangan dokter yang ada di RS, saat janin lahir masih hidup, namun beberapa jam kemudian meninggal. Meninggalnya bayi tersebut akibat efek obat yang diminum pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah bayi meninggal, pelaku Muhamad Alif membawa jasad bayi itu dan menguburkannya di pekarangan salah satu warga di wilayah Desa Manang (bukan Desa Sanggrahan), Kecamatan Grogol. Kasus kemudian mencuat dan dilakukan penyelidikan aparat Polsek Grogol dan berhasil mengungkapnya.

Pasangan mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 75 ayat 2 Jo Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau Pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun.

“Untuk pelaku perempuan saat ini kondisinya masih lemah sehingga belu, kami amankan,” tambah AKP Teguh.

Sementara itu, pekaku Muhamad Alif mengaku semua perbuatannya. Alif mengaku takut kehamilan pacarnya diketahui orang tua sehingga nekat melakukan aborsi dengan cara membeli obat secara online. Alif takut karena keduanya masih kuliah. Alif mengaku pacaran dengan Sinta baru satu tahun. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar