Penambangan Galian C di Desa Sanggang, Bulu Disegel Satpol PP

Penambangan galian C di Dukuh Tileng, Desa Sanggang, Bulu disegel Satpol PP Sukoharjo karena tidak berizin alias ilegal.

Sukoharjonews.com (Bulu) – Sebuah lokasi penambangan galian C di Dukuh Tileng RT 01/03, Desa Sanggang, Kecamatan Bulu disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Senin (15/1). Penyegelan dilakukan petugas karena penambangan galian C tersebut ilegal alias tidak berizin. Petugas Satpol PP memasang “Perda Line”.


“Sebelum melakukan penyegelan, kami mendapatkan laporan mengenai aktivitas penambangan galian C di Dukuih Tileng yang disinyalir belum berizin dan kami tindaklanjuti,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa (16/1).

Menurutnya, setelah mendapat laporan tersebut, Satpol PP lantas menerjunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan. Laporan tersebut terbukti benar karena di lokasi ada aktivitas penambangan galian C dengan menggunakan alat berat. Setelah ditanya petugas, pelaku penambangan tidak bisa menunjukkan izin sehingga oleh petugas Satpol PP lantas disegel.

Dari informasi yang didapat petugas, penambangan galian C di lokasi tersebut sudah berlangsung dalam beberapa hari. Tepatnya dimulai sejak 5 Januari lalu. Apapun bentuknya, ujar Heru, penambangan galian C yang dilakukan oleh masyarakat tetap harus berizin. Karena tidak berizin, petugas Satpol PP lantas melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan lokasi.

Sementara itu, Kapolsek Bulu AKP Sarwoko membenarkan adanya penutupan galian c di Dukuh Tileng RT 01/03 Desa Sanggang, Kecamatan Bulu. Menurutnya, awal laporan yang masuk ke Polsek di lokasi tempat penambangan galian c tersebut adalah jalan yang terdampak longsor.

Bahkan, Polsek Bulu juga mendapat surat tembusan yang berisi kegiatan warga untuk melakukan perbaikan jalan tersebut. Namun, dalam surat tersebut tidak dijelaskan adanya kegiatan menjual tanah hasil galian C. ”Memang ada tembusan dari warga yang mau gotong royong memperbaiki jalan. Tapi, saya tidak tahu kalau tanah kerukannya itu ternyata dikomersialkan,” paparnya.

Sarwoko juga mengatakan, tanah yang dikeruk tersebut merupakan jalan kampung sepanjang 600 meter, yang sudah beraspal. Warga beralasan tanah yang dikeruk tersebut akan digunakan untuk memperbaiki jalan yang sering longsor. Informasi yang dihimpun, tanah dari hasil pengerukan di jual dengan harga Rp100.000 per rit. Dari hasil penjualan tanah tersebut, akan di buatkan jalan cor. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar