Pemuda Sukoharjo Ini Apes, Edarkan Sabu Diupah Rp500 Ribu, Malah Ketangkap Polisi

DAP, 26, warga Kecamatan Baki, Sukoharjo ditangkap polisi setelah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Sukoharjonews.com – Nasib apes dialami seorang pemuda berinisial DAP alias Grandong, 26, warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. DAP ditangkap Satnarkoba Polres Sukoharjo karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Pelaku DAP ini diamankan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,” terang Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, Sabtu (9/3/2024).

Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, pelaku mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari AN (DPO), dengan cara diambil melalui alamat/web didaerah Jebres, Solo, sebanyak 1 paket seberat 10 gram.

Setelah itu, paket sabu tersebut dibawa DAP ke rumah kontrakannya untuk dibagi/dipecah menjadi paketan kecil, selanjutnya ditanam lagi ke alamat yang diberikan melalui web atas petunjuk dari AN (DPO).

“Setelah melakukan pekerjaannya sebagai pengedar itu, DAP diberi imbalan oleh AN (DPO) sebanyak Rp500 Ribu. Selain itu, DAP juga mendapat sisa dari memecah paket sabu tersebut sebanyak 2 paket sabu seberat 1,84 gram,” terang Warsino.

Atas perbuatannya itu, DAP kini dibawa di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. DAP akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar