Pemkab Targetkan 2019 Bebas Letter C

Bupati Sukoharjo H Wardoyo Wijaya SH MH bersama Kepala BPN Sukoharjo Dwi Purnama menandatangani MoU kerjasama di Hotel Best Western Solo Baru, Rabu (30/8).

Sukoharjonews.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menargetkan tahun 2019 mendatang Kabupaten Sukoharjo terbebas dari lahan yang masih letter C. Untu mewujudkan target tersebut, Pemkab menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terkait program tersebut, Pemkab membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk letter C yang menjadi sertikat.

“Kebijakan bebas BPHTB ini berlaku untuk satu bidang tanah yang utuh atau di pecah,” ujar Bupati Sukoharjo H Wardoyo Wijaya SH MH usai penandatangan MoU dengan BPN di Hotel Best Western Solo Baru, Rabu (30/8).

Untuk warga yang belum memiliki sertifikat, ujar Bupati, diharapkan segera mengurusnya melalui Program Nasional Agraria (Prona) dan Program Daerah Agraria (Proda). Selama ini, diakui Wardoyo untuk proses pemecahan lahan dari letter C ke sertifikat dikenakan beban BPHTB. Tapi, Pemkab akan membebaskan BPHTB untuk pengurusan letter c ke sertifikat. Kebijakan tersebut khusus untuk letter C.



Dengan kebijakan tersebut, dia berharap tidak ada lagi alasan warga Sukoharjo menunda pengurusan sertifikat tanah. Terlebih lagi, saat ini sudah ada Prona dan Proda. Untuk itu, dia berharap kelurahan/desa dan Kecamatan aktif memberikan sosialisasi pada masyarakat.
Sedangkan Kepala BPN Sukoharjo Dwi Purnama mengatakan, selama ini kesulitan yang dialami BPN di Sukoharjo adalah banyaknya tanah warisan. Untuk mengurus tanah warisan tersebut, dibutuhkan tandatangan lengkap anggota keluarga selaku ahli waris. Persoalan, tidak semua tanah warisan bebas dari sengketa karena selama ini banyak tanah warisan yang berkonflik sesama ahli waris.

“Kalau tidak ada sengketa, proses pemecahan bisa cepat. Yang sudah kalau ada konflik,” ujarnya (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *