Pemkab Sukoharjo Teken Kesepakatan Dengan Kejari, Urusan Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemkab Sukoharjo menjalin kersajama dengan Kejaksaan Negeri, Nota kesepakatan ditandatangani Bupati, Etik Suryani bersama Plt Kajari, Agita Tri Moertjahjanto, Senin (31/1/2022).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara tidak perlu dikhawatirkan Pemkab Sukoharjo. Pasalnya, Pemkab dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menjalin kerjasama. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari, Agita Tri Moertjahjanto di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Senin (31/1/2022).


“Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Etik.

Menurutnya, tidak berlebihan apabila tugas, peran, dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif. Selain itu, juga melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminimalisir permasalahan sehingga dapat menciptakan situasi konfusivitas dalam rangka mewujudkan good governance.

Etik menilai, kerjasama tersebut sangat penting dalam mewujudkan kesamaan presepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Nantinya, seluruh pihak yang terkait akan saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Selain itu, dengan kerjasama ini permintaan bantuan penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang muncul nantinya akan memperoleh tanggapan lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Bupati.

Sedangkan Plt Kepala Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, nota kesepakatan tersebut merupakan langkah monumental sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman bersama. Kerjasama yang sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral merupakan upaya yang sangat dibutuhkan gunu mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara lebih optimal, efektif, dan efisien.

“Nota kesepakatan Kejaksaan Negeri dan Pemkab Sukoharjo merupakan usaha menciptakan sebuah kekuatan sinergi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait Jaksa Pengacara Negara. Nantinya, kegiatannya meliputi pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Datun, serta dukungan pendampingan.

“Seksi intelijen juga siap berkolaborasi dalam program pengamanan proyek strategis daerah serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan termasuk bentuk kerjsama lain yang disepakati bersama,” tambah Agita. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar