Pemkab Sukoharjo Targetkan PAD Rp548,5 Miliar di Tahun 2025

Rapat Pparipurna DPRD Sukoharjo dengan agenda Penyampaikan Nota Pengantar Keuangan APBD 2025, Senin (28/10/2024).

Sukoharjonews.com – Pemkab Sukoharjo menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp548,5 miliar dari total target pendapatan daerah Rp2,077 triliun di tahun 2025. Hal itu terungkap dalam Nota Pengantar Keuangan APBD 2025 yang disampaikan Plt Bupati Sukoharjo, Agus Santosa dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Plt Bupati menyampaikan, target PAD 2025 naik 41,10% jika dibandingkan dengan PAD tahun 2024 ini sebesar Rp388,7 miliar. “Target PAD tersebut berasal dari sejumlah pos seperti pajak dan retribusi,” ungkap Agus.

Agus melanjutkan, PAD dari Pajak Daerah ditargetkan Rp357,9 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp109,4 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp32 miliar serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp49,1 miliar.

Sedangkan untuk Pendapatan daerah dari Transfer, direncanakan sebesar Rp1,525 triliun. Jumlahitu turun 7% jika dibandingkan dengan anggaran Pendapatan Transfer pada penetapan APBD Tahun 2024 sebesar Rp1,640 trilun.

Dikatakan Agus, Pendapatan Transfer tersebut terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1,439 triliun yang meliputi Dana Perimbangan dan Dana Desa. Sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah, sebesar Rp86,5 miliar berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi.

Kemudian, Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah, dianggarkan sebesar Rp3 miliar yang digunakan untuk menampung Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat.

Disisi lain, untuk Belanja Daerah di tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp2,156 triliun diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Terdiri atas program penunjang urusan Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, urusan kewilayahan dan urusan pemerintahan umum.

“Dengan tetap memfokuskan anggaran dalam rangka mencapai misi Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo lebih makmur,” ujar Agus.

Belanja Daerah tersebut terdiri atas Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp1,664 triliun. Rinciannya, Belanja Pegawai Rp978,1 miliar yang direncanakan antara lain untuk mencukupi kebutuhan belanja gaji dan tunjangan ASN, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan DPRD.

Kemudian Belanja Barang Jasa Rp644,6 miliar untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga serta pemberian honor-honor kegiatan. Belanja Subsidi Rp756,8 miliar untuk pemberian subsidi pembayaran bunga pinjaman kepada Usaha Mikro Kecil.

Sedangkan Belanja Hibah Rp33,8 miliar. Antara lain digunakan untuk hibah bantuan kepada Partai Politik, Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, Hibah Kepada Polres dan Kodim 0726 Sukohajo untuk pengamanan Hari-Hari Besar Keagamaan dan Tahun Baru, juga pemberian bantuan untuk kegiatan yang menunjang urusan pemerintah daerah, kepada pemerintah, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Belanja Bantuan Sosial dianggarkan sebesar Rp6,8 miliar antara lain dianggarkan untuk penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni, pemberian bantuan uang duka dan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas.

Selain itu, untuk Belanja Modal Rp136,5 miliar yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memiliki manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan.

“Untuk Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp12,8 miliar untuk belanja yang sifatnya tidak dapat direncanakan seperti adanya bencana alam, bencana sosial atau kepentingan sejenis,” papar Agus.

Untuk Belanja Transfer dianggarkan Rp342,9 miliar yang terdiri atas Belanja Bagi Hasil, Rp22,2 miliar dan Belanja Bantuan Keuangan Rp320,6 miliar yang digunakan untuk menganggarkan Dana Desa yang bersumber dari APBN, bantuan untuk kegiatan TMMD yang merupakan pendampingan APBD Provinsi, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari dana APBD Kabupaten dan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada desa dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan.

Selanjutnya, pos Pembiayaan Daerah pada jenis Penerimaan Pembiayaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) diestimasikan sebesar Rp100 miliar. Sedangkan pada jenis Pengeluaran Pembiayaan direncanakan untuk Penyertaan Modal sebesar Rp21 miliar masing-masing untuk PDAM Tirta Makmur Rp11 miliar dan Penyertaan Modal untuk Bank Jateng Rp10 miliar.

“Demikian Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Sukoharjo Tahun 2025. Untuk perangkaan dan penjelasan yang lebih rinci dapat dilihat pada Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2025 yang sudah disertakan dalam pengantar ini,” tambah Agus. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar