
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo menjadi salah satu daerah yang tidak mempermasalahkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, THR sudah diberikan awal Juni lalu. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juli mendatang. Total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian THR dan gaji ke-13 sebesar Rp41 miliar.
“Karena transaksi gaji sudah non tunai, THR atau sering disebut gaji ke-14 sudah dibayarkan langsung ke rekening masing-masing ASN awal Juni lalu,” jelas Sekda Sukoharjo Agus Santosa, Jumat (8/6).
Lebih lanjut diungkapkan Sekda, dari sisi anggaran Pemkab Sukoharjo tidak mempermasalahkan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut. Pasalnya, anggaran tersebut sudah terkover dengan acress 2% dari total gaji ASN. Dengan kata lain, Pemkab Sukoharjo tidak mempermasalahkan pembayaran THR dan gaji ke-13 diambilkan dari APBD.
Khusus untuk gaji ke-13, ujar Agus, ada perbedaan dengan tahun lalu dimana hanya berupa gaji pokok. Untuk gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. “Apapun namanya yang jelas sudah dianggarkan dalam APBD 2018. Hal itu sesuai dengan Permendagri No 33/2017 yang intinya agar memperhitungkan gaji-13 dan 14.
Soal acress 2% sendiri, diakui Agus setiap tahun pasti dianggarkan. Hal itu sebagai antisipasi adanya ASN yang menikah atau ASN yang bertembah anaknya sehingga berhak mendapatkan tunjangan anak ataupun tunjangan suami/istri. Penggunaan dana acress akan diperhitungkan dalam pembahasan APBD Perubahan mendatang.
“Dana yang ada cukup untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dan tidak ada pergeseran anggaran,” tandasnya.
Untuk gaji ke-13 sendiri, lanjut Agus, akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Juli mendatang. Pasalnya, semangat pemberian gaji ke-13 tersebut adalah untuk membantu biaya sekolah masyarakat. Pencairan gaji tersebut juga langsung ke rekening masing-masing ASN.
Diakui Agus, awalnya ada keresahan ASN daerah karena sebutan tunjangan di kabupaten/kota berbeda. Ada yang menamakan tambahan penghasilan, tunjangan kinerja dan lain-lain. Setelah itu Mendagri mengeluarkan surat nomor 903/3387/sj tertanggal 30 Mei sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan anggaran THR dan juga gaji ke-13. (erlano putra)















Facebook Comments