Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di tahun 2022 ini kembali meraih prestasi prestasi. Terbaru adalah Anugerah Meritokrasi Kategori Baik pada penilaian penerapan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghargaan penerapan Sistem Merit ini diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani di Atria Hotel Kota Magelang, Kamis (11/12/2022) llalu.
Anugerah Meritokrasi Kategori Baik ini merupakan capaian yang membanggakan bagi Pemkab dikarenakan pada tahun sebelumnya penilaian penerapan Sistem Merit di Kabupaten Sukoharjo masih berada dalam kategori sangat buruk dengan nilai 65,5, sedangkan pada tahun 2022 ini telah berhasil meraih kategori baik dengan perolehan nilai sebesar 267,5.
Tidak semua kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan penghargaan Sistem Merit. Terdapat lima kabupaten/kota yang meraih penghargaan Sistem Merit secara berturut-turut pada tahun 2021 dan 2022 yaitu Kabupaten Purworejo, Kota Solo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Wonogiri.
Selain lima kabupaten/kota tersebut, pada tahun ini terdapat tujuh kabupaten/kota yang turut meraih penghargaan Sistem Merit, diantaranya adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Demak, Kabupaten Klaten, dan salah satunya adalah Kabupaten Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan Sistem Merit di Pemkab Sukoharjo tidak lepas dari usaha keras dan bimbingan intensif dari Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Keberhasilan ini merupakan buah hasil dari usaha keras kita bersama dalam melaksanakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan Sistem Merit. Diawali dengan pembentukan tim hingga melaksanakan study tiru ke daerah lain, konsultasi, dan asistensi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah,” kata Etik.
Pelaksanaan sistem merit ini sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berdaya saing. Sistem Merit lahir berdasarkan keadilan, kemampuan, prestasi, dan kinerja sebagai landasan dalam proses rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, disiplin, dan pensiun pegawai.
Etik menjelaskan, dengan adanya penilaian Sistem Merit ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam melaksanakan manajemen kepegawaian yang adil dan transparan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang merupakan prasyarat untuk melaksanakan reformasi birokrasi menuju tercapainya Good Governance.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah menyelenggarakan penilaian penerapan Sistem Merit sekaligus membimbing pelaksanaannya, juga kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah membimbing sekaligus memberi dorongan semangat kepada kami, dan semua pihak yang membantu dan mendukung sehingga semuanya dapat terlaksana dengan lancar,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, menambahkan, bahwa keberhasilan penilaian Sistem Merit ini bukan merupakan akhir sebuah perjuangan, akan tetapi menjadi awal dari perjuangan untuk bisa mewujudkan pelaksanaan manajemen kepegawaian yang lebih baik dalam segala.
“Hal itu dalam upaya mencapai visi misi Bupati Sukoharjo yaitu menjadikan Sukoharjo yang lebih makmur,” ujar Sumini. (nano)
Tinggalkan Komentar