Sukoharjonews.com (Baki) – Sampah masih menjadi permasalahan klasik bagi pemerintah daerah. Seperti di Kabupaten Sukoharjo dimana berbagai upaya telah dilakukan untuk menangani masalah sampah. Yang terbaru, Pemkab Sukoharjo mendorong setiap desa menangani sampah dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seperti yang dilakukan oleh Desa Gentan, Kecamatan Baki yang menyiapkan lahan seluas 2 hektar untuk pengelolaan sampah oleh BUMDes.
“Masalah sampah masih terjadi. Tingkat kepadatan penduduk yang tinggi dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dan belum optimalnya pemerintah desa melakukan pengelolaan menjadi kendala yang ada,” ujar Camat Baki, Roni Wicaksono, dalam acara Silaturahmi BUMDes se-Kecamatan Baki, Rabu (22/12/2021).
Dikatakan Roni, Pemerintah Kecamatan Baki terus mendorong pemerintah desa untuk melakukan upaya secara mandiri membantu penanganan sampah. Seperti Desa Gentan dengan program penanganan sampah yang membentuk membentuk BUMDes pada tahun 2020. Saat ini, BUMDes Desa Gentan terus berkembang dalam melakukan penanganan sampah.
“BUMDes Desa Gentan Kecamatan Baki bergerak dibidang perdagangan dan sampah dimana saat ini terus berkembang dan diharapkan membantu penanganan sampah khususnya di desa,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa setiap hari sampah selalu muncul, baik itu sampah plastik, organik, dan juga sampah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk mengatasi permasalahan sampah, diperlu dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak baik itu dari pemerintah, para pengusaha, komunitas terutama dari masyarakat itu sendiri.
“Pengelolaan sampah perlu ditingkatkan karena bisa menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus pemberdayaan masyarakat yang sangat memungkinkan untuk diwujudkan. Karena semuanya bisa menghasilkan melalui reuse, recycle dan reduce (3R) sekaligus menjaga bumi untuk anak cucu,” ujar Etik.
Menurutnya, intervensi intensif dari pemerintah sangat diperlukan baik berupa pembinaan maupun fasilitas pengelolaan sampah berupa tempat atau akses ke tempat penampungan sementara (TPS). Terkait penanganan sampah, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan tujuan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa mendorong dan mengembangkan keberadaan BUMDes yang merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa, guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, dan produktivitas.
“Salah satu upaya pemerintah desa dalam memberikan dorongan dan dukungan kepada BUMDes adalah dengan fasilitasi, penyelarasan dengan lembaga pemerintah terkait, kalangan akademisi, dan kalangan bisnis untuk dapat memberikan akselerasi terhadap kemajuan BUMDes,” tambah Etik. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar