Ragam  

Pemkab Sukoharjo Berkomitmen Tuntaskan Pembangunan Pasar, Ternyata Ada Kendalanya

Pengelolaan aset Pasar Kartasura milik Pemkab Sukoharjo masih jadi hak pihak ketiga hingga tahun 2023 mendatang sehingga Pemkab belum bisa melakukan perbaikan atau pembangunan.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk menuntaskan pembangunan pasar tradisional. Saat ini, tinggal tiga pasar yang belum dibangun dimana satu diantaranya dianggarkan pembangunannya tahun ini. Sehingga, tinggal dua pasar yang belum ada kejelasan kapan dibangun. Satu pasar yang dibangun tahun ini adalah Pasar Cuplik Kecamatan Sukoharjo.




“Hingga awal tahun 2022 ini masih ada tiga pasar yang belum dibangun dan satu diantaranya, yakni Pasar Cuplik diagendakan dibangun tahun ini,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sukoharjo, Iwan Setiyono, Kamis (27/1/2022).

Iwan melanjutkan, untuk dua pasar lainnya adalah Pasar Mulur, Kecamatan Bendosari, dan Pasar Kartasura. Untuk pembangunan dua pasar tersebut masih mengalami kendala selain masalah anggaran. Kendala yang dihadapi, untuk Pasar Mulur terkait dengan status tanah, sedangkan Pasar Kartasura masih terkendala pengelolaan oleh pihak ketiga.

Untuk Pasar Mulur, lanjut Iwan, sempat masuk dalam program pembangunan yang diagendakan Pemkab Sukoharjo beberapa waktu lalu. Namun, pembangunan tersebut gagal dilakukan karena status tanah Pasar Mulur Bendosari. Untuk status tanah pasar tersebut sebagian milik Pemerintah Desa Mulur Kecamatan Bendosari dan sebagian lagi berstatus milik Pemkab Sukoharjo. Karena perbedaan status tanah tersebut, pembangunan akhirnya tertunda.

Sedangkan untuk Pasar Kartasura, Pemkab Sukoharjo belum bisa melakukan pembangunan karena hingga tahun 2023 pengelolaan pasar masih menjadi kewenangan pihak ketiga. Pemkab Sukoharjo baru bisa melaksanakan pembangunan setelah pengelolaan tersebut selesai dari pihak ketiga dan diserahkan ke pemerintah daerah.

“Tahun ini hanya satu pasar yang dibangun, untuk dua lainnya menunggu proses penyelesaiannya. Baik untuk status tanah Pasar Mulur maupun yang Pasar Kartasura,” ujar Iwan.

Iwan juga mengatakan, Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk menuntaskan pembangunan pasar tradisional yang dikelola Pemkab. Namun demikian, dinas tetap memberikan pendampingan terhadap pasar tradisional yang dikelola pemerintah desa. Iwan mengaku pasar tradisional yang dikelola pemerintah desa sangat banyak dan secara fisik bangunan pasar desa jadi kewenangan pemerintah desa. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *