Sukoharjonews.com – Pemkab Sukoharjo memberikan penghargaan kepada wajib pajak daerah dalam acara “Anugerah Pajak Daerah 2025” di Wisma Boga Solo Baru, Kecamatan Grogol, Senin (15/12/2025) malam. Dalam kesempatan itu puluhan wajib pajak/pengusaha mendapatkan penghargaan yang disampaikan oleh Bupati Etik Suryani.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, penghargaan kepada wajin pajak daerah rutin diberikan setiap tahun. Hal itu sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh dan terbib dalam pembayaran pajak khususnya kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Penghargaan sendiri dibagi dari sejumlah kategori PBJT. Selain itu kami juga mengundi banyak hadiah untuk wajib pajak lainnya,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Penghargaan diberikan untuk kategori PBJT makanan dan minuman, PBJT jasa parkir, PBJT kesenian dan hiburan, PBJT jasa perhotelan, PBJT pajak reklame, PBJT BPHTB, PBJT opsen pajak kendaraan bermotor, PBJT opsen bea balik nama kendaraan bermotor, serta PBJT jasa tenaga listrik.
Sedangkan Bupati Etik Suryani mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting bagi kelangsungan pembangunan daerah. Tanpa pajak, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan akan sangat terbatas. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam mendukung dan mematuhi kewajiban perpajakan sangat menentukan kemajuan daerah.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sukoharjo, baik itu dari pihak pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh stakeholder yang terlibat,” ujarnya.
Bupati juga mengatakan, Anugerah Pajak Daerah juga merupakan bentuk dari komitmen Pemkab untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Semoga dengan acara ini, kita dapat lebih meningkatkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga pajak yang terkumpul dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.
Berikut ini daftar wajib pajak yang menerima penghargaan:
Kategori PBJT Makanan dan atau Minuman
1. Grand Mercure Hotel Solo Baru
2. Sushi Tei Pakuwon Mall Solo Baru
3. PT Tristar Land
4. Gubug Apung Mang Engking Kartasura
Kategori PBJT Jasa Perhotelan
1. Grand Mercure Hotel Solo Baru
2. Syariah Hotel Lor In Kartasura
3. Fave Hotel Solo Baru
4. Brothers Hotel Solo Baru
Kategori PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
1. Cinema XXI The Park Mall Solo Baru
2. PT Graha Layar Prima (bioskop)
3. Fun World Pakuwon Mall Solo Baru
4. Bima Karaoke
Kategori PBJT Jasa Parkir
1. PT Pakuwon Permai Pakuwon Mall Solo Baru
2. PT Securindo The Park Mall Solo Baru
3. Assalam Niaga Utama Kartasura
Kategori Pajak Reklame Terbesar
1. Tecma Mitratama Advertising
2. Distrindo Jaya Advertising
Kategori Penyelenggaraan dan Pemasangan Reklame Terbanyak: CV Langit Cirebon
Kategori PBJT Tenaga Listrik Peruntukan Industri: PT Delta Merlin Tex II
Kategori PBJT Tenaga Listrik Peruntukan bisnis/niaga: PT Pakuwon Permai Pakuwon Mall Solo Baru
Kategori PBJT Tenaga Listrik Peruntukan Rumah Tangga: Rosita-Grogol
Kategori PPAT Validasi BPHTB Terbanyak: Bagus Suharsono
Kategori PPAT Pembayaran BPHTB Terbesar: Shinta Yuniangsih. (nano)
Tinggalkan Komentar