Pemkab Perketat Larangan Pendirian Bangunan Diatas Saluran Air

Normalisasi saluran air dikerjakan DPUPR di Langenharjo, Grogol untuk antisipasi banjir di kawasan Solo Baru.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo tengah membenani saluran air di sejumlah wilayah. Hal itu sebagai antisipasi terjadinya banjir ketika musim hujan. Setelah saluran air selesai dibenahi, Pemkab melarang pedagang membangun lapak diatas saluran air. Baik itu bangunan permanen maupun bangunan semi permanen. Proses pengerjaan saluran air itu sendiri masih berlangsung saat ini dan ditargetkan segera selesai dalam beberapa hari ke depan.


“Pekerjaan saluran air masih berjalan di sejumlah lokasi. Maksimal Desember semua pekerjaan harus sudah selesai,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Suraji, Minggu (7/10).

Nantinya, ujar Suraji, setelah pekerjaan saluran air selesai dikerjakan, DPUPR akan memberlakukan aturan ketat untuk menjaga fungsi saluran. Salah satu bentuknya yakni larangan bagi pedagang untuk mendirikan lapak dagangan di atas saluran air. Menurutnya, larangan tersebut sebenarnya sudah diterapkan sejak lama oleh Pemkab Sukoharjo. Namun, dalam pelaksanaanya tetap saja masih ada temuan praktek pelanggaran di lapangan.

Suraji mengaku dibeberapa lokasi kondisi saluran air dibiarkan terbuka dan pada titik ini dilarang mendirikan bangunan termasuk lapak pedagang. Sedangkan dibeberapa lokasi lainnya saluran air memang sengaja ditutup. Saluran air yang sengaja dibuka seperti di Jalan Solo – Wonogiri di wilayah Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo Kota, dan Jalan Suwarno Honggopati, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol.

“Untuk saluran air yang dilakukan penutupan pada bagian atas seperti di Jalan Slamet Riyadi, Sukoharjo Kota. Penutupan dimaksudkan sebagai fasilitas tambahan masyarakat untuk “citywalk” karena Pemkab Sukoharjo membangunkan trotoar,” ungkapnya.

Untuk pengawasannya, ujar Suraji, nantinya akan melibatkan sejumlah pihak terkait salah satunya Satpol PP. Apabila ada temuan pelanggaran, petugas akan memberikan sanksi tegas salah satunya pembongkaran paksa lapak dagangan pedagang.

Camat Grogol Bagas Windaryatno mengatakan, sudah ada kesepakatan dan kesediaan dari pedagang di Jalan Suwarno Honggopati, Langenharjo, Grogol untuk tidak menggunakan saluran air sebagai tempat berdagang. Apabila ada temuan praktek pelanggaran maka pedagang siap mendapatkan sanksi berat dari petugas termasuk pembongkaran paksa lapak dagangan. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar