Pemkab Moratorium Izin Rumah Sakit Mulai 2020, Ini Alasannya

Kepala DKK Sukoharjo, Yunia Wahdiyati.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Moratorium atau penghentian pemberian izin pendirian rumah sakit baru akan diberlakukan Pemkab Sukoharjo mulai tahun depan. Penghentian izin pendirian rumah sakit baru yang dimoratorium khusus untuk izin pendirian di wilayah utara. Meski begitu, Pemkab Sukoharjo masih membuka izin pendirian rumah sakit untuk wilayah selatan.



“Moratorium izin rumah sakit untuk wulayah utara mulai 2020 sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya dalam rangka memeratakan fasilitas kesehatan berupa rumah sakit di Sukoharjo,” jelas
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, Minggu (15/12).

Dikatakan Yunia, saat ini fasilitas kesehatan (faskes) berupa rumah sakit sudah cukup banyak di Sukoharjo wilayah utara. Disisi lain, untuk wilayah selatan, keberadaan faskes rumah sakit masih minim. Untuk itulah investor yang ingin mendirikan rumah sakit akan ditarik di Sukoharjo wilayah selatan sehingga keberadaan faskes rumah sakit bisa lebih merata.

Soal moratorium sendiri, Yunia mengaku khusus untuk izin operasional rumah sakit di wilayah utara dan mulai diberlakukan tahun 2020. Saat ini, Yunia mengaku untuk wilayah selatan faskes yang ada masih Puskesmas. Jika memerlukan tindakan lanjutan, harus dirujuk ke RSUD atau rumah sakit lain yang ada diwilayah utara. “Saat ini, Puskesmas yang ada di selatan didorong untuk memiliki layanan yang lengkap seperti rawat inap,” ujarnya.

Yunia mengaku ada beberapa investor yang tertarik, namun izin yang diajukan berupa klinik dan bukan rumah sakit. Menurutnya, klinik swasta dinilai belum mampu untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar masyarakat. Yunia memperkirakan, pendirian rumah sakit di wilayah selatan akan cepat berkembang karena saat ini belum ada sama sekali. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *