Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo mengalokasikan dana Rp5 miliar dalam rangka tanggap darurat pencegahan penyebaran virus Corona. Dana tersebut diambilkan dari APBD 2020 pos dana tak terduga. Anggaran bisa dicairkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dengan menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan, anggaran dalam pos dana tak terduga tersebut selama ini memang disediakan untuk penanganan masalah yang tidak terencana seperti musibah, bencana alam, dan lainnya. Untuk itu, wabah virus Corona termasuk didalam penggunaan anggaran tersebut. “Tentunya, pencairannya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Tidak serta merta langsung dicairkan Rp5 miliar,” ujarnya, Minggu (22/3/2020).
Agus mengaku, DKK sendiri sudah melakukan pengajuan pencairan dana tak terduga untuk penanganan virus Corona. DKK sudah mengajukan Rp123 juta untuk pengadaan sarana prasarana pencegahan virus Corona. Selain sejumlah itu, saat ini sudah dalam proses lagi pencairan untuk memenuhi kebuthan-kebutuhan yang paling mendesak sesuai dengan skala wabah, antara lain untuk program penyemprotan disinfektan, dan lainnya.
“Penanganan tanggap darurat wabah seperti ini sebenarnya ada Dana Alokasi Khusus dari pusat dan kalau kurang bisa diambilkan dari APBD dalam hal ini pos dana tak terduga,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Pemkab telah memberlakukan sejumlah kebijakan. Antara lain meliburkan siswa sekolah selama 14 hari, meniadakan semua kegiatan yang bersifat pengumpulan massa, mengimbau masyarakat menunda perjamuan atau hajatan, serta membuat kebijakan ASN bekerja dari rumah atau “work from home” (WFH). Khusus untuk WFH, baru mulai berlaku 23-31 Maret. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar