Pemkab Ajukan Pencabutan Dua Peraturan Daerah Tentang Desa ke DPRD, Ini Alasannya

Ilustrasi nota pengantar bupati dalam penyampaian enam raperda ke DPRD, Kamis (11/7)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo mengajukan pencabutan dua peraturan daerah (perda) tentang desa ke DPRD. Hal itu disampaikan Bupati Wardoyo Wijaya saat membacakan nota pengantar penyampaian enam Raperda dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (11/7). Dari enam Raperda yang disampaikan, dua diantaranya adalah pencabutan dua perda tentang desa. Masing-masing Raperda Pencabutan Perda No 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa dan Raperda tentang Pencabutan Perda No 11 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.



Sedangkan empat Raperda lain yang disampaikan masing-masing Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang perubahan Kedua Atas Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanda Daftar Gudang serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Bank Pasar. Dalam kesempagan itu, Bupati mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah menetapkan Perda No 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa, namun dalam perkembangannya regulasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Tidak sesuai dengan Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang telah mencabut beberapa ketentuan pokok dalam Permendagri No 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang dijadikan dasar penyusunan Perda No 7 Tahun 2016. Atas beberapa pertimbangan tersebut, Perda No 7 Tahun 2016 perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” paparnya.

Sedangkan pencabutan Perda No 11 Tahun 2007 tentang Lembaga Desa, lanjut Bupati, alasannya tidak jauh berbeda. Yakni, regulasi yang mengatur tentang Lembaga Kemasyaraktaan Desa (LKD) bertentangan atau tidak sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 43 Tahun 2014 serta Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang LKD dan Lembaga Adat Desa.

Menurut Bupati, ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan beberapa materi pengaturan di dalamnya dan bentuk produk hukum yang mengatur tentang LKD yang semula diatur dalam dalam Perda, selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang baru dimaksud datur dalam Peraturan Desa. Berdasarkan hal itu, maka Perda No 11 Tahun 2007 tentang LKD perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedang untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2010 tentang Penyelangaraan Pendidikan, Bupati menyatakan perlu dirubah.

Perubahan tersebut mengacu pada berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 menyebutkan, Pemda mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan dan mengelola satuan pendidikan dari tingkat TK hingga SMP. Sedangkan kewenangan SMA sederajat menjadi ranahnya Pemerintah provinsi. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *