Sukoharjonews.com (Semarang) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) masih membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor (BBNKB), bagi kendaraan listrik berbasis baterai di wilayahnya.
“Kita masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno saat hadir di acara pembukaan Kantor BYD, dilansir dari laman Pemprov Jateng, Sabtu (20/6/2026).
Pernyataan itu sejalan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026, Tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang ditetapkan pada 29 Mei 2026.
Sumarno mengatakan, kendaraan listrik memiliki banyak nilai positif dalam upaya menjaga energi berkelanjutan (sustainable energy). Sebab, selain lebih efisien, juga ramah terhadap lingkungan.
Sedangkan Presiden Directur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao mengatakan, Jawa Tengah merupakan provinsi yang menjadi koridor ekonomi di seluruh Jawa. Jateng dinilai memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masa depan Indonesia.
“Kami percaya bahwa provinsi ini juga dapat menjadi penggerak penting pengembangan kendaraan listrik, di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Ditambahkan, untuk mempertahankan momentum itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, industri, perusahaan infrastruktur, dan masyarakat setempat. Pihaknya mendukung transformasi melalui teknologi, investasi, dan kolaborasi. (nano)
Tinggalkan Komentar