Pemilih Positif Corona Yang Isoman Atau di Rumah Sakit Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Pilkada Sukoharjo 9 Desember 2020. (llustasi).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – KPU Sukoharjo memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada mendatang. Meskipun, warga atau pemilih tersebut tengah rawat inap di rumah sakit atau menjalni isolasi mandiri karena terpapar virus corona. Nantinya, pemilih akan diakomodir oleh TPS terdekat dengan rumah sakit untuk yang rawat inap dan petugas mendatangi rumah warga yang menjalani isolasi mandiri.


“Pada intinya, masyarakat yang terkinfirmasi positif corona dan menjalani rawat inap atau menjalani isolasi mandiri tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” terang Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Selasa (24/11/2020).

Dikatakan Nuril, soal hak pemilih tersebut sesuai dengan petunjuk dari KPU pusat berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi virus corona. Nantinya, KPU dibantu PPK atau PPS berkerjasama dengan rumah sakit atau tempat isolasi kasus virus corona melakukan pendataan pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

KPU kemudian menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih terkonfirmasi positif virus corona dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara. KPU memberikan formulir model A-5 KWK kepada pemilih tersebut paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

“Setelah diketahui TPS mana yang digunakan, Ketua KPPS menugaskan anggota paling banyak dua orang dan dapat didampingi oleh Bawaslu kelurahan atau desa dan pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi tempat pemilih di rumah sakit, tentunya protokol kesehatan diterapkan,” jelasnya.

Nuril juga mengatakan, pelayanan penggunaan hak pilih pasien positif corona tersebut pukul 12.00 WIB sampai selesai. Petugas KPPS mencatat pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima model A-5 KWK dari pemilih. Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan. Dalam hal pasien baru belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.

“Penggunaan hak pilih nanti akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona mengingat masih pandemi virus corona,” kata Nuril.

Nuril melanjutkan, untuk pemilih kasus positif virus corona yang menjalani isolasi mandiri di rumah dan tidak bisa mendatangi TPS juga tetap bisa menggunakan hak pilihnya. KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan saksi dan Bawaslu kelurahan atau desa atau pengawas TPS dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar