Wow, SPPT PBB Baru Terbit Tiga Desa Langsung Lunas

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB usai melakukan pembayaran di mobil keliling Bank Jateng, Selasa (30/1).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo mempercepat distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Untuk SPPT PBB tahun 2018, saat ini seluruhnya sudah terdistribusi ke masing-masing desa/kelurahan. Menariknya, begitu SPPT PBB didistribusikan, tiga desa langsung melakukan penbayaran alias lunas!.



“Tiga desa yang langsung lunas begitu SPPT PBB disampaikan masing-masing Desa Ngasinan Kecamatan Bulu, Desa Weru Kecamatan Weru, dan Desa Pojok Kecamatan Tawangsari,” jelas Kepala BKD Sukoharjo RM Suseno Wijayanto saat acara Panutan Membayar PBB di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Pemkab, Selasa (30/1).

Dikatakan Suseno, mulai bulan Januari ini masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB di Bank Jateng atau di “payment point” di tiap kecamatan. Tahun ini, jumlah SPPT PBB yang diterbitkan mencapai 375.497 lembar. Jumlah itu naik 5.037 lembar dibandingkan SPPT PBB tahun 2017 yang mencapai 370.460 lembar. Dengan kata lain, ada kenaikan jumlah Wajib Pajak (WP) di tahun 2018 ini.

Lebih lanjut menurut Suseno, terkait dengan pengelolaan pajak daerah, untuk tahun 2017 lalu penerimaan mencapai Rp221 miliar. Jumlah itu naik 21,47% dibandingkan tahun 2016 yang baru mencapai Rp181 miliar. Tahun 2017 lalu, penerimaan pajak terbesar berasari dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp81 miliar, Pajak Peneringan Jalan (PPJ) Rp74 miliar dan PBB sebesar Rp36 miliar.

“Realisasi penerimaan pajak itu merupakan indikasi bahwa kesadaran masyarakat membayar pajak di Sukoharjo semakin tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memberikan apresiasi terkait acara tersebut. Menurutnya, “Panutan Membayar PBB” merupakan tindakan konkrit dan contoh langsung pimpinan pada masyarakat. Terkait dengan penyampaian SPPT PBB, Bupati juga mengapresiasi BKD dimana dalam dua tahun ini pembagian SPPT PBB sudah dilakukan di bulan Januari.

Kebijakan ini, ujarnya, memang menjadi penekanan dengan tujuan agar masyarakat sedini mungkin bisa melakukan pembayaran PBB. Sehingga, bukti pembayaran PBB bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti jual beli, waris, perbankan, dan lainnya.

“Buktinya penyampaian SPPT di awal tahun mendapat respon baik dari masyarakat. Buktinya tiga desa langsung lunas begitu SPPT disampaikan,” ujarnya.

Terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, ujar Bupati, masih menjadi dasar penetapan PBB dimana tahun ini nilainya masih sama dengan tahun 2017. Hal itu mengacu pada hasil penyesuaian NJOP PBB secara massal tahun 2016. Untuk kebijakan stimulus berupa pengurangan secara otomatis dari penyesuaian NJOP PBB, juga masih dilanjutkan oleh Pemkab.

“Saya harap tahun ini baik BPHTB maupun PBB realisasinya lebih besar dibandingkan 2017. Saya optimistis bisa karena potensinya masih besar,” ungkapnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *