Ternyata, Tenaga Kerja Asing Sumbang Pendapatan Asli Daerah

Menko PMK Puan Maharani saat mengunjungi PT Sritex beberapa waktu lalu ditemani Presdir PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. PT Sritex merupakan salah satu perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. (Ist)

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Sejumlah perusahaan di Sukoharjo diketahui menggunakan tenaga kerja asing. Keberadaan tenaga kerja asing tersebut ternyata memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Tiap tahun, kontribusi yang diberikan cukup tinggi karena mencapai Rp1,2 miliar.



“Tiap tahun, dari tenaga kerja asing memang ada retribusi. Saat ini tercatat ada 140 tenaga kerja asing yang tersebar di 16 perusahaan di Sukoharjo,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan, Senin (19/2).

Dikatakan Zunan, tahun ini target retribusi dari IMTA sebesar Rp1,2 miliar. Jumlah tersebut masih sama dengan tahun 2017 lalu. Meski target tersebut cukup besar, Zunan mengaku optimistis dengan bisa terpenuhi. Pasalnya, seperti tahun 2017 lalu, target berhasil direalisasikan, bahkan melebihi dari target. Tercatat, tahun lalu retribusi IMTA mampu menembus Rp2,55 miliar.

Sesuai data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, diketahui ada 140 orang tenaga kerja asing bekerja di Sukoharjo. Mereka tersebar di 16 dari total 400 perusahaan besar, menengah dan kecil di Sukoharjo. Para pekerja asing tersebut terus mendapatkan pengawasan dari Pemkab Sukoharjo untuk memantau keberadaanya legal dalam bekerja.

“Para tenaga kerja asing itu masuk dan bekerja di Sukoharjo secara resmi. Namun, untuk bisa bekerja harus memiliki izin dan kelengkapan dokumen lain yang diperlukan. Termasuk membayar retribusi IMTA,” ujar Zunan.

Menurutnya, tenaga kerja asing rata-rata merupakan tenaga ahli di bidangnya baik di tingkat manajer maupun tingkat dibawahnya. Selain itu, rata-rata tenaga kerja asing tersebut bekerja di pabrik besar seperti PT Sritex, PT RUM, PT Tyfountex, dan lainnya. Merkea bekerja sebagai tenaga kerja khusus atau ahli dibidangnya.

Zunan menegaskan, secara aturan pekerja asing yang bekerja di Sukoharjo memang harus memenuhi syarat salah satunya sebagai tenaga kerja dengan kemampuan khusus. Hal itu penting apabila tidak dipenuhi maka tidak diperbolehkan bekerja di Sukoharjo. “Kalau hanya sebagai pekerja biasa maka tidak boleh. Pekerja asing harus punya kualifikasi kemampuan khusus,” tambahnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *