Soal Alokasi Dana Kelurahan, Sukoharjo Tunggu Permendagri

Kantor Setda Pemkab Sukoharjo. (ILustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kabar gembira bagi kelurahan karena akan mendapatkan kucuran dana mirip dana desa. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam PP tersebut, diatur alokasi anggaran untuk kelurahan dari APBD. Namun, kapan PP tersebut diimplemantasikan masih belum ada kejelasan karena masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).



“Memang aturannya seperti itu. Ketentuan lebih lanjut memang akan diatur melalui Permendagri yang akan mengatur teknisnya,” jelas Kabag Pemerintahan Pemkab Sukoharjo Ari Haryanto, Kamis (11/10).

Selama belum ada Permendagri, ujar Ari, PP tersebut belum bisa diterapkan sehingga Pemkab Sukoharjo masih mengacu pada PP lama, dalam hal ini PP No 72 Tahun 2007. Yang jelas, dalam PP No 17 Tahun 2018 mengatur soal alokasi anggaran untuk kelurahan. Sesuai Pasal 30 ayat 8, anggaran kelurahan paling sedikit sebesar alokasi dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten.

Dikatakan Ari, turunnya PP No 17 Tahun 2018 tersebut sebagai jawaban atas keresahan kelurahan selama ini. Pasalnya, dengan status kelurahan tidak mendapatkan alokasi dana desa sehingga kelurahan merasa dianaktirikan. Semangat dalam PP tersebut adalah pemerataan. Disinggung nilai terendah dana desa di Sukoharjo, Ari mengaku tidak hafal.

“Kalau berapa nilai terendah dana desa, ya tidak hafal. Mungkin di kisaran Rp500 hingga Rp750 juta,” ujarnya.

Kabag Hukum Pemkab Sukoharjo Budi Susetyo menambahkan, kemungkinan besar implementasi PP No 17 Tahun 2018 paling cepat di tahun 2019. Itupun tergantung dari turunnya Permendagri sendiri. Informasinya, Permendagri tersebut tengah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri.

Budi juga mengatakan, karena kelurahan bukan OPD sendiri, otomatis dananya nanti turun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang sudah diatur melalui kecamatan. “Jadi tidak menjadikan kelurahan OPD. Tetap menginduk ke kecamatan. Turunnya ya dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang sudah diatur,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments