Rehab 802 RTLH Ditarget Selesai Awal Desember

Bupati Sukoharjo H Wardoyo Wijaya SH MH ketika menyerahkan bantuan rehab RTLH di Kecamatan Sukoharjo beberapa waktu yang lalu.

Sukoharjonews.com – Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tengah berjalan untuk 802 unit diberbagai wilayah di Sukoharjo. Saat ini, proses pengerjaan rehab sudah mencapai 90% dan ditargetkan selesai awal Desember nanti. Proyek rehab sendiri berjalan di beberapa kecamatan.

“Saat ini ada 802 unit RTLH yang direhab di beberapa kecamatan. Dana rehab ada yang dari provinsi ada juga yang dari pusat,” jelas Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sukoharjo Sarwidi, Jumat (17/11).

Lebih lanjut dikatakan Sarwidi, rehab RTLH antara lain melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diberikan kepada warga miskin di Kecamatan Sukoharjo Kota. Meliputi Kelurahan Kenep 60 penerima dan Kelurahan Mandan 45 penerima, Kecamatan Mojolaban di Desa Palur 80 penerima, Kecamatan Bulu di Desa Gentan 73 penerima. Total untuk bantuan BSPS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 258 penerima. Masing masing penerima mendapatkan dana sebesar Rp15 juta per unit dalam wujud material bangunan.

Selain itu, ujar Sarwidi, bantuan RTLH juga berasal dari Provinsi Jateng dimana bantuan diberikan di Kecamatan Weru dan Tawangsari dengan total 529 penerima atau unit rumah. Untuk Weru bantuan RTLH diberikan di warga di Desa Karanganyar 115 penerima, Desa Karangmojo 107 penerima dan Desa Ngreco 99 penerima. Untuk Kecamatan Tawangsari masing-masing di Desa Tambakboyo 116 penerima dan Desa Pojok 92 penerima.

“Rehab rumah terus kami pantau. Untuk bantuan BSPS dan DAK pusat sudah tergarap 95%. Sedangkan dari provinsi sekitar 90%,” ujar Sarwidi.

Diakuinya, kendala rehab yang dihadapi akhir-akhir ini seringnya hujan. Kalau kendala sebelumnya karena banyak pemilik rumah penerima bantuan melakukan rehab menunggu waktu tepat sesuai hitungan penanggalan jawa, Meski ada kendala namun Sarwidi mengatakan secara keseluruhan tidak berpengaruh besar. Sebab, proses rehab rumah penerima bantuan sudah direncanakan dan wajib selesai sebelum batas akhir waktu pengerjaan.

Pelaksanaan pembangunan sendiri melibatkan masyarakat setempat untuk gotong royong bersama. Sebab dana bantuan yang diberikan kepada penerima sepenuhnya diwujudkan material untuk pembangunan rumah. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *