Bupati: Kalau Izin Habis, Mau Tidak Mau Toko Modern Harus Tutup

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya ketika memimpin penutupan toko modern beberapa waktu lalu. Pemkab memberlakukan kebijakan moratorium perizinan untuk toko modern.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo tetap memegang teguh komitmen untuk melindungi pedagang pasar tradisional. Kebijakan moratorium perizinan toko modern atau minimarket tetap dijalankan. Untuk itu, toko modern yang sudah habis izin operasional, Pemkab tidak memberikan perpanjangan izin sehingga toko modern bersangkutan mau tidak mau harus tutup.


“Sudah menjadi kebijakan Pemkab Sukoharjo untuk melindungi pedagang pasar tradisional. Untuk itu, kalau izin habis, toko modern harus tutup,” tandas Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Rabu (21/2).

Dikatakan Bupati, sesuai data yang ada, masa izin setiap toko modern berbeda-beda. Untuk itu, penutupan toko modern tersebut juga dilakukan bertahap tergantung izin masing-masing. Moratorium pemberian izin toko modern sendiri dijalankan sebagai wujud perhatian Pemkab Sukoharjo untuk melindungi keberadaan pedagang pasar tradisional.

Menurutnya, toko modern yang telah habis izinnya diharapkan kesadarannya untuk menutup sendiri. Namun, jika masih tetap beroperasi, menjadi tugas Satpol PP untuk melakukan penertiban dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dari laporan yang dia terima, Satpol PP telah melakukan penutupan sejumlah toko modern di tahun 2018 ini. Penutupan dilakukan karena izin telah habis dan toko modern tersebut masih beroperasi.

“Toko tradisional atau warung kelontong akan tertolong setelah toko modern ditutup. Masyarakat akan beralih belanja disana dan itu menguntungkan pedagang kecil,” lanjutnya.

Bupati mengaku terus memantau perkembangan kondisi toko modern baik yang masih ada atau sudah ditutup.
Dia tidak ingin ada oknum yang bermain terkait keberadaan toko modern tersebut. Saat ini, dirinya sudah memegang data toko modern yang masih beroperasi dan yang sudah ditutup.

Untuk toko modern yang sudah ditutup dan ingin kembali membuka usaha, pemilik harus melakukan peralihan ke toko tradisional. Namun, sebelum buka harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Seperti syarat peralihan izin usaha dari toko modern ke toko tradisional, memenuhi batasan luasan lahan bangunan, batasan modal usaha, pelayanan dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo Agustinus Setiyono mengatakan, pelayanan izin toko tradisional sudah jadi kewenangan camat setelah dilakukan pelimpahan pada tahun lalu. Camat memiliki kuasa termasuk mengurusi peralihan izin usaha toko modern ke toko tradisional.

“Beberapa toko modern yang tutup berencana beralih ke toko tradisional. Izin nanti dikeluarkan camat,” ujarnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *