Pemerintah Melarang Mudik Lebaran, Perbatasan Jadi Sentra Pantauan Petugas

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Terkait kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemantauan di perbatasan untuk memantau kedatangan pemudik. Pemantauan akan melibatkan instansi terkait lainnya.



“Informasinya memang mudik Lebaran 2021 dilarang, tapi kami menunggu surat resmi terkait kebijakan dari pemerintah pusat tersebut termasuk kebijakan dari Pemkab Sukoharjo sendiri,” jelas Plt Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, Sabtu (3/4/2021).

Jika larangan mudik jadi diberlakukan, ujar Toni, kebijakan tersebut merupakan yang kedua karena tahun lalu juga ada larangan mudik dari pemerintah setelah muncul pandemi corona. Menurutnya, dengan adanya kebijakan pusat soal larangan mudik, maka daerah tinggal menjalankan saja. Seperti tahun lalu, pengawasan akan dioptimalkan di wilayah perbatasan dan juga terminal.

Nantinya, lanjut Toni, petugas akan memantau kendaraan yang masuk ke Sukoharjo, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat khususnya kendaraan pribadi. Kendaraan dengan plat nomor luar daerah akan menjadi prioritas pemeriksaan.

Toni juga mengatakan, Dishub akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemantauan pemudik. “Biasanya akan dibangun posko terpadu yang berisi semua instansi terkait,” ujarnya.

Terpisah, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengatakan, karena ada larangan mudik, pengurus RT/RW diharapkan aktif memantau wilayah masing-masing. Hal itu terkait dengan kedatangan pemudik di wilayah masing-masing. Seperti pengalaman tahun lalu, meski ada larangan tetap saja banyak warga yang nekat mudik.

“RT/RW dilibatkan untuk memantau wilayah masing-masing terkait kedatangan pemudik ini,” katanya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *