Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus pembunuhan satu keluarga du Dukuh Slemben RT 01/05, Desa Duwet, Baki terus ditelusuri oleh penyidik Polres Sukoharjo. Saat ini, sudah satu tersangka bernama Henry Taryatmo (HT), 41, yang ditangkap. Saat ini, penyidik sudah memeriksa 10 saksi dimana empat saksi tambahan merupakan warga sekitar rumah korban. Disisi lain, barang bukti kasus juga dikirim ke Labfor Polda Jateng.
“Total sudah ada 10 saksi yang diperiksa penyidik terkait pembunuhan di Desa Duwet. Untuk barang bukti juga kami kirimkan ke Labfor Polda Jateng,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin (24/8/2020).
Dikatakan Kapolres, tambahan empat saksi tersebut untuk mengetahui awal kedatangan pelaku ke rumah korban hingga meninggalkan lokasi usai melakukan pembunuhan. Untuk barang bukti yang dikirim ke Labfor Polda, lanjut Kapolres, antara lain pakaian pelaku, pisau dapur yang digunakan sebagai senjata pelaku, handphone, dompet, BPKB mobil korban, dan lainnya.
Kapolres juga mengatakan, hasil pengembangan penyidikan akan disampaikan pada saat menggelar reka ulang atau rekonstruksi. Disinggung soal barang bukti tambahan, Kapolres mengaku hasil dari pengembangan kasus dan akan disampaikan saat rekonstruksi yang tengah dijadwalkan pelaksanaannya.
Seperti diketahui, keluarga yang terdiri dari empat orang dibunuh dengan sadis oleh HT, 41, pada Rabu (19/8/2020). HT sendiri ditangkap hanya berselang tiga jam begitu kasus terungkap. Keempat korban masing-masing Suranto, 43, dan istrinya Sri Handayani, 36, serta dua anaknya, Rafael, 10, dan Dinar, 5. Para korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar